Home / Reportase / Petugas Gabungan Polsek Depok Barat dan Polsek Mlati Menggagalkan Tawuran Pelajar

Petugas Gabungan Polsek Depok Barat dan Polsek Mlati Menggagalkan Tawuran Pelajar

Sleman,REDAKSI17.COM – Petugas gabungan Polsek Depok Barat dan Polsek Mlati berhasil gagalkan tawuran pelajar.
Selain menggagalkan aksi tawuran, petugas juga mengamankan belasan remaja dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam

Penggagalan rencana aksi tawuran tersebut terungkap ketika Polsek Depok Barat menerima info tentang adanya sekelompok remaja yg berkumpul di Nologaten Depok

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto bersama Kapolsek Mlati Kompol Martinus, Plh Kasat Reskrim AKP Eko Haryanto dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, “Setelah mendapati info, kemudian petugas mendatangi lokasi,” jelasnya

“Ketika petugas datang sekelompok remaja tersebut langsung kabur lalu petugas melakukan penyisiran. Setelah kami diselidiki, ternyata mereka berencana tawuran di Jl. Magelang,” katanya

Mengetahui informasi adanya pelajar yg hendak tawuran di Jl. Magelang, Polsek Depok Barat langsung menghubungi Polsek Mlati

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus, mengungkapkan, “Setelah mendapati info tersebut, untuk mencegahnya Polsek Mlati melakukan penyisiran dari Jombor ke arah utara dan berhasil mengamankan 15 remaja dan 8 motor,” ungkapnya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan lokasi yg kerap dijadikan tempat nongkrong remaja tersebut dan menyita HP dan senjata tajam pedang dan besi pemukul

“Dari penangkapan itu, ternyata 2 anak membawa senjata tajam berupa pisau lipat, dan senjata pemukul berbentuk rantai,” urainya

“Kedua anak tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya

Plh. Kasat Reskrim menambahkan, “pada hari yg sama Polresta Sleman juga menerima laporan dari seorang pelajar inisial F warga Gamping terkait tindak pidana penganiayaan kejahatan jalanan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata F terlibat dalam salah satu geng pelajar,” tambahnya

“Setelah dilakukan interograsi, ternyata F hendak ikut menumpang membuat keributan saat kelompok pelajar hendak tawuran di Jl. Magelang,” ungkapnya

Selain mengamankan tersangka F petugas juga menyita barang bukti berupa 2 celurit dan bambu sepanjang 3 meter. Pelaku F disangka melanggar UU darurat no.12/1951.

Sumber : Polresta Sleman
Pewarta : Anny PE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *