Home / Kriminal / Tersangka Tindak Pidana Narkotik Sabu 3,69 gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan

Tersangka Tindak Pidana Narkotik Sabu 3,69 gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan

Pelalawan,REDAKSI17.COM – Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H., M.H, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,69 gram sabu, Rabu (26/2/2025) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Tersangka ditangkap dan digiring je Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing,.S.H.,M.H, menyampaikan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan disaksikan langsung oleh RT setempat. Bahwasanya disalah satu bengkel mobil dijalan koridor RAPP KM 3 sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Tanpa harus membuang-buang waktu tim langsung melakukan pengrebekan dan mengaman seorang laki-laki yang diketahui M Fikri Armansyah. Terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkotika Sabu dengan berat 3,69 gram. Barang bukti sabu disimpan tersangka didalam kotak rokok yang berisikan 4 paket kecil sabu.

Tersangka pada saat dilakukan interogasi mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang yang bernama Iwan(DPO). Tim Satresnarkoba akan melakukan penyelidikan terhadap DPO yang bernama Iwan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, .S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *