Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah dan juga juga pihak keluarga menyampaikan mengenai uang senilai Rp2 triliun yang dimaksud ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penjelasan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Febri mengatakan cek hal itu tidaklah ada isinya. Ia berujar SYL menyimpan cek itu akibat dianggap unik.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia cuma menyimpan cek itu oleh sebab itu unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun juga mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (17/10).
Meskipun begitu, ia mempersilakan KPK mendalami temuan dengan kewenangan yang mana dimaksud ada. Febri menjelaskan hingga saat ini SYL belum ditanyakan penyidik terkait cek dimaksud.
Imran Eka Saputra selaku perwakilan keluarga memohonkan publik tiada menghakimi SYL atas cek Rp2 triliun yang dimaksud mana nyata-nyatanya bodong.
Ia menjelaskan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 itu bukan terkait dengan jabatan SYL sebagai pejabat negara/penyelenggara negara.
Kepada keluarga, terang dia, SYL sempat menceritakan saat menerima cek yang dimaksud dirinya hanya saja semata tertawa kemudian tiada pernah menganggap serius lantaran memang tak mampu jadi dicairkan alias bodong.
“Kami memohon kepada rakyat agar bukan ada menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujar Imran.
Sebelumnya, KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri SYL dalam area Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi serta klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut.
“Untuk meyakinkan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang hal itu sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Rumah dinas SYL digeledah pada akhir September lalu. Saat itu, penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi juga pencucian uang. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL dalam Kementerian Pertanian (Kementan) atas kasus dugaan pemerasan serta juga penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono lalu Direktur Alat juga Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana serta Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Red