Home / Nasional / Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terbaru

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terbaru

Jakarta,REDAKSI17.COM – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lolos tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka. Lantas, kapan jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 berlangsung?
Mengutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, disampaikan bahwa pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bergerak dan memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sampai selesai sesuai dengan jadwal terbaru. Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“BKN akan terus bergerak untuk memastikan SK pengangkatan CASN 2025 tetap terlaksana sampai selesai sesuai dengan jadwal terbaru. Oleh karena itu, kami mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024” ungkap Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya.

Proses penetapan NIP inilah yang kini tengah menjadi fokus bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi. Salah satunya yang berkaitan dengan jadwal pelaksanaan tahap tersebut.

Sebelum mengetahui jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, terlebih dahulu tak kalah penting untuk dicermati adalah tahapan yang berlangsung saat ini. Terkait dengan jadwal proses seleksi CPNS 2024, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Apabila merujuk dari pengumuman tersebut, dapat dipahami bahwa tahapan terakhir dalam seleksi CPNS 2024 adalah usul penetapan NIP CPNS yang berlangsung sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai 23 Maret 2025. Artinya, saat ini tahapan CPNS 2024 adalah usul penetapan NIP CPNS yang akan berakhir pada 23 Maret 2025.

Berbeda dengan CPNS, tahapan PPPK 2024 memiliki jadwal tersendiri. Hal ini telah tertuang di dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Melalui surat tersebut jadwal seleksi PPPK 2024 terbaru atas dua periode berbeda, yaitu periode 1 dan periode 2. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tahapan terakhir seleksi PPPK serupa dengan CPNS, yaitu usul penetapan NIP.

Adapun jadwal usulan penetapan NI PPPK untuk periode 1 telah berlangsung pada tanggal 1-28 Februari 2025 kemarin. Berbeda halnya dengan seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang saat ini masih berada di tahap pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi. Tahap tersebut berlangsung di tanggal 8-23 Maret 2025.

Sementara itu, usul penetapan NI PPPK 2024 periode 2 baru akan dilakukan pada tanggal 1-31 Juli 2025. Artinya, saat ini peserta PPPK 2024 periode 1 yang dinyatakan lolos tengah menunggu penetapan NIP mereka.

Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terbaru
Lantas, kapan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai? Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 yang dirilis secara resmi oleh BKN, dapat diketahui jadwal penetapan NIP CASN 2024 secara keseluruhan. Disampaikan bahwa BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN bagi CPNS 2024 akan selesai paling lambat di tanggal 30 Juni 2025 dan PPPK 2024 selesai di tanggal 30 November 2025.

Artinya, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos serta telah mengusulkan NIP mereka, dapat menunggu penetapan NIP sesuai jadwal yang telah disampaikan secara resmi oleh BKN. Sebagai pengingat, berikut uraian jadwalnya:

Penetapan NIP CPNS 2024: paling lambat 30 Juni 2025
Penetapan PPPK 2024: paling lambat 30 November 2025
Tanggal Penting Tindak Lanjut Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Selain mencermati jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, peserta juga perlu memahami tanggal-tanggal penting yang berkaitan dengan tindak lanjut dari kedua seleksi CASN tersebut. Sesuai dengan Surat Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, dapat diketahui bahwa terdapat tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK 2024 berupa pemohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Hal tersebut berlangsung selama proses penetapan NIP yang melibatkan banyak instansi. Inilah yang membuat tanggal penting tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu dicermati. Mengacu dari surat tersebut, berikut uraian lengkap jadwal tindak lanjut seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Jadwal Penyesuaian Tindak Lanjut Hasil Seleksi CPNS 2024
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT pada 1 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS yang dinyatakan lulus diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat pada 1 September 2025.
Jadwal Penyesuaian Tindak Lanjut Hasil Seleksi PPPK 2024
Peserta seleksi PPPK mengisi alokasi kebutuhan atau formasi diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT pada 1 Maret 2026.
Usul penetapan NIP PPPK paling lambat pada 30 November 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.
Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Kemudian ada proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 yang perlu dipahami oleh setiap peserta. Dikutip dari laman resmi BKN Palembang, terdapat alur yang akan dilalui peserta dalam Penetapan NIP ASN 2024. Sebagai gambaran bagi para peserta, berikut rincian prosesnya:

Setelah dinyatakan lulus sebagai CASN peserta mengusulkan dokumen di portal SSCASN berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemudian instansi akan melakukan verifikasi dokumen.
Instansi mengusulkan NIP CPNS dan PPPK ke BKN.
BKN memproses berkas usul dari instansi.
Berkas Tidak Sesuai (BTS) akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.
Instansi akan menghubungi peserta apabila ditemukan dokumen yang harus diperbaiki.
Apabila ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas usul tidak dapat diproses pertimbangan teknis (pertek) NIP CPNS dan PPPK.
Kemudian setelah berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), BKN akan menerbitkan pertek.
Setelah mendapatkan pertek dari BKN, instansi akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Tahapan selesai yang ditandai dengan terbitnya SK sebagai dasar bagi para pegawai CPNS dan PPPK dalam memulai tugasnya di instansi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *