Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengurus surat keterangan tak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi cawapres
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang mana itu bersangkutan bukan sedang, tidaklah pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah terjadi dikerjakan mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang mana mana diterima CNNIndonesia.com.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Surat yang tersebut ditetapkan di area area Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 lalu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud.
“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Erick Thohir, namun belum mendapat jawaban.
Red