Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada masa kini berhak atas uang pensiun. Hal ini sejalan dengan amanat yang tersebut digunakan ditetapkannya Undang-Undang (UU) ASN,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang mana dimaksud akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pembagian merata kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, saat ini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.
“PPPK kemudian juga ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun dikarenakan ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Adapun, dikutip dari kajian BKF perihal desain jaminan pensiun lalu jaminan hari tua, desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain dimana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi modal serta diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli hasil anuitas atau menerima pembayaran berkala dari jumlah agregat dananya. Manfaat yang dimaksud digunakan diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja kemudian hasil investasinya.
Di dalam skema ini, biaya program lebih tinggi lanjut dapat terprediksi. Pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding, dimana pembiayaan ini berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta lalu pemberi kerja.
Namun, BKF dalam kajiannya mengungkapkan program pensiun dengan desain iuran pasti mempunyai beberapa kelemahan. Di dalam skema ini, peserta dihadapkan pada berbagai tingkat risiko, antara lain risiko ketidakpastian jumlah agregat keseluruhan manfaat pensiun, risiko perkembangan perekonomian juga juga risiko kenaikan hitungan harapan hidup.
“Sistem tata kelola, pengawasan lalu pengendalian yang dimaksud digunakan tepat diperlukan untuk melindungi akumulasi aset lalu hasil penyertaan modal peserta,” tulis BKF.
Dikutip dari OJK, manfaat pensiun iuran pasti dapat dibayarkan secara berkala maupun sekaligus, bila 80% manfaat pensiunnya di area dalam atas Rp 500.000.000 wajib dibelikan anuitas/anuitas syariah (POJK 60/POJK.05/2020).
Namun, patut diketahui, besaran uang pensiun ini bergantung dengan program yang tersebut dimaksud diikuti.
Besaran manfaat iuran pasti dihitung dengan akumulasi iuran lalu hasil pengembangan penyertaan modal iuran pensiun berdasarkan jenis investasi modal yang dimaksud yang dipilih oleh peserta.