Home / Daerah / Panitia Khusus Usulkan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 Dikaji Ulang

Panitia Khusus Usulkan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 Dikaji Ulang

Yogyakarta (26/03/2025) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY yang dilaksanakan pada Rabu (26/03), di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. Sri Paduka hadir untuk mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY sekaligus menyaksikan penetapan rancangan keputusan DPRD dalam Bahan Acara Nomor 3 dan 4 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, selaku pemimpin Rapat Paripurna.

Naskah rancangan keputusan dewan, secara resmi telah ditetapkan menjadi keputusan DPRD DIY Nomor 10/K/DPRD/2025 tentang rekomendasi DPRD DIY, perihal hasil pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY), Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi, dalam Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2025. Sedangkan, rekomendasi DPRD DIY, perihal hasil pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022, tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, dalam Bahan Acara Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2025, Pansus menyampaikan rekomendasi terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012, agar Pemda DIY dalam pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berkaitan dengan warisan budaya dan cagar budaya, Pansus merekomendasikan Pemda DIY agar mengimplementasikan kearifan lokal, termasuk penggunaan material dan peralatan daerah, mengutamakan tenaga kerja konstruksi daerah, dan kerja sama operasi dalam setiap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga merekomendasikan agar Pemda DIY melaksanakan peningkatan dalam hal pengawasan partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan cagar budaya, serta menyesuaikan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan wilayah. Tidak hanya itu, tetapi juga mengikuti norma standar kriteria dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah pusat, termasuk terkait dengan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Selain itu, Pansus merekomendasikan agar Pemda DIY melakukan penyesuaian/harmonisasi dengan regulasi terbaru, meliputi; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan juga, merekomendasikan agar Pemda DIY, melakukan penyesuaian/harmonisasi dengan regulasi terbaru, terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta kerja, PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Resiko, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pansus Berita Acara Nomor 3 Tahun 2025, merekomendasikan pencabutan terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi, serta penyusunan Perda baru. Pansus juga menyampaikan, pencabutan terhadap Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2012 dan penyusunan Perda baru perlu dikaji ulang dengan kebutuhan dan kewenangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *