Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Gubernur Papua divonis dengan pidana 8 tahun penjara kemudian dicabut hak urusan urusan politik selama 5 tahun lantaran dinilai terbukti melakukan langkah pidana suap juga juga gratifikasi beberapa jumlah keseluruhan Rp19,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun juga denda beberapa orang Rp500 jt subsider 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP juga Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu hal yang tak mampu membayar, maka harta-bendanya disita lalu dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.
“Jika harta-benda tidaklah mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak urusan kebijakan pemerintah selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan keadaan yang tersebut memberatkan serta meringankan. Hal memberatkan yaitu [erbuatan terdakwa tiada membantu program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi serta nepotisme. Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidaklah sopan dengan mengucapkan kata-kata tidaklah pantas kemudian makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana serta punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa jadi jadi mengikuti persidangan sampai akhir.
Atas vonis yang digunakan dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Paytona, menyatakan vonis hakim lalu akan mengajukan banding.
Diketahui, vonis ini lebih lanjut besar rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang tersebut ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara lalu pencabutan hak urusan kebijakan pemerintah lima tahun.
Red





