Home / Daerah / Polemik Kawasan Lempuyangan, Sultan Akan Dengarkan Kedua Belah Pihak

Polemik Kawasan Lempuyangan, Sultan Akan Dengarkan Kedua Belah Pihak

Yogyakarta (10/04/2025) REDAKSI17.COM – Menghadapi polemik rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa perlu mendengar dari dua sisi. Saat ini, warga terdampak menolak penataan yang direncanakan akan dilaksanakan bulan Mei 2025 mendatang.

Diketahui beberapa hari belakangan, beredar di berbagai media pemberitaan mengenai rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan. PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan penataan yang akan berdampak pada 13 rumah dinas di Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan dan satu bangunan yang menempel kantor PT KAI, berlokasi di RT 2, RW 1, Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta. PT KAI mencatat, bangunan-bangunan ini sebagai aset penunjang operasional kereta api.

Sri Sultan saat di temui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (10/04) mengatakan, belum mengetahui dengan pasti rencana penataan oleh PT KAI. Alasan penataan pun Sri Sultan mengatakan belum mendapatkan informasi.

Namun begitu, polemik yang terjadi kawasan yang berdiri di atas Tanah Kasultanan ini, tetap harus diselesaikan dengan segera. “Coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus selesai kalau itu ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya seperti apa,” kata Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan, belum bisa memberikan banyak keterangan, mengingat belum mengetahui duduk persoalannya. Terkait dengan pernyataan beberapa warga yang mengatakan akan mengosongkan tempat tersebut apabila yang meminta adalah Sri Sultan, Gubernur DIY inipun akan menelaah lebih jauh polemik yang terjadi.

“Ya nanti. Ini tidak mudah. (Rencana penataan) Itu karena mungkin juga PT KAI merasa punya hak, karena selama ini mereka yang me-maintenance Kan gitu. Nah itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” ungkap Sri Sultan.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Sri Sultan mengatakan harus ada pembicaraan dari kedua belah pihak, agar ada titik temu. Selain itu, Tanah Kasultanan diketahui menjadi wewenang GKR Mangkubumi. Penyelesaian polemik ini menurut Sri Sultan, akan dilakukan oleh GKR Mangkubumi.

“Nanti saya dengar dulu dari kedua belah pihak. Ya biar yang undang pertemuan biar lewat Mangkubumi karena itu wewenangnya dia,” tutup Sri Sultan.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *