Home / Daerah / Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Langsung TPA Banyuroto, Apresiasi Pengelolaan Sampah Kulon Progo

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Langsung TPA Banyuroto, Apresiasi Pengelolaan Sampah Kulon Progo

Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut.,M.P, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Sabtu (19/4/2025). Kedatangan Menteri LHK beserta rombongan disambut langsung oleh Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., dan Wakil Bupati H. Ambar Purwoko beserta jajaran pemerintah daerah terkait.

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi dan pengelolaan sampah di TPA Banyuroto, serta berdiskusi terkait target pengelolaan sampah Nasional sesuai arahan Presiden yang harus tercapai 100% di tahun 2029 sedangkan di tahun 2025 sesuai harus mencapai 50%. Secara detail disampaikan dalam peraturan Presiden No 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri LHK meninjau berbagai fasilitas di TPA Banyuroto. Beliau memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mengelola sampah di TPA Banyuroto, terutama dalam hal upaya meminimalisir dampak lingkungan.

“Kulon Progo berdasarkan laporan yang ada di kami dari 200 ton per hari, 100 nya sudah di kelola, control landfill juga sudah baik yang terlapor ke kami”, ujar Hanif.

Secara umum pengelolaan sampah di Kulon Progo masih dalam kategori aman tidak termasuk yang diberikan paksaan pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jadi artinya keramahan pengelolaan sampah masih dalam tahapan ditolerir. Namun secara teknis, dari statistik maka kita perlu terus mengembangkan penanganan sampah di bagian hulu dan tengah. Kalau ini (TPA) di hilir ya”, kata Hanif.

Selain itu, Hanif juga berpesan kepada Bupati Kulon Progo untuk bertindak tegas terkait adanya isu di masyarakat mengenai penimbunan sampah ilegal yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota di sekitar Kulon Progo.

“Kami sudah memberikan arahan kepada bupati untuk bertindak tegas karena sampah ini menjadi tanggung jawab bapak bupati kulon progo, tidak boleh ada sampah  yang bergerak tanpa mandat dan tanpa perintah bapak bupati. Semua sampah tanpa arahan bupati bisa dikategorikan ilegal, ada pidananya”, jelas Hanif.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menegaskan kembali walaupun Kulon Progo dalam kategori aman tetapi perlu adanya upaya peningkatan pengelolaan sampah dan mendorong upaya masyarakat di segmen hulu. Sehingga dengan demikian sampah yang tidak terlalu banyak di Kulon Progo ini dapat terkelola dengan baik.

“Kulon Progo tadi dalam pengamatan dan kenyataan, masih relatif aman tetapi perlu juga di tingkatkan untuk bagaimana kegiatan di sektor hulu nya”, tegas Agung.

Penanganan sampah di segmen hulu adalah upaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah sejak dari sumbernya. Hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat, karena membutuhkan perubahan perilaku di masyarakat.

“Jadi disana itu ada pilah pilih tentang sampah, kemudian ada kegiatan 3R itu harus diajarkan dan diedukasi ke masyarakat, itu akan memperlama usia TPA”, pungkas Agung.

 

Source: media center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *