Home / Daerah / Sri Sultan Beri Jawaban Fraksi atas Raperda Pertambangan dan Raperda Induk Transportasi

Sri Sultan Beri Jawaban Fraksi atas Raperda Pertambangan dan Raperda Induk Transportasi

Yogyakarta (09/05/2025) REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Jawaban ini disampaikan pada Jumat (09/05) dalam Rapur DPRD DIY, di Gedung DPRD DIY, Malioboro, Yogyakarta.

Sri Sultan menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, PKS, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Gerindra, PPP, dan PSI. Sri Sultan menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, dengan pengaturan yang jelas dalam Raperda untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat luas. Perlu ada komitmen pemerintah dalam menindak penambangan ilegal, serta perlunya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin.

Selain itu Sri Sultan juga menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan. Tidak hanya itu, sangat perlu ada pengelolaan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial, serta dukungan terhadap program pengembangan masyarakat.

Akan pula dilakukan penyesuaian dalam pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi, serta menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Selain itu, juga akan dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Terhadap pandangan terkait substansi dan pengawasan pertambangan di DIY, Sri Sultan mengatakan, penting ada pengelolaan pertambangan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Sri Sultan juga berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.

“Kami juga akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” ujar Sri Sultan.

Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana juga dipegang sebagai pedoman dalam pengelolaan pertambangan, yang mengajarkan tentang keselamatan hidup dan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam. Raperda ini mengusung asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Raperda ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan sudah terakomodasi dalam asas berwawasan lingkungan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan, artinya kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan penambangan dari sisi keselamatan para pekerja,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan sepakat untuk membuat pengaturan dan pembinaan yang ketat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Sumber Daya Alam memang harus dilakukan dengan semangat konservasi dan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mematuhi ketentuan perizinan dan kaidah pertambangan yang baik.

Mengenai reklamasi, keterlibatan masyarakat dalam proses reklamasi juga ditekankan, di mana keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat. “Raperda dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pertambangan di DIY, serta memastikan pengawasan yang efektif terhadap praktik pertambangan,” kata Sri Sultan.

Selain Raperda tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045. Secara detail di dalam Lampiran Raperda telah mengatur adanya perhatian khusus bagi kelompok rentan tersebut antara lain penerapan subsidi langsung bagi kelompok masyarakat tertentu, yaitu menyediakan tarif khusus atau gratis bagi kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah dan pembuatan elevator atau eskalator di jembatan penyeberangan untuk pengguna lansia dan difabel.

Terdapat kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi yang diatur dalam Pasal 13 Raperda, yang mengatur kebijakan integrasi dan konektivitas transportasi. Pengaturan tersebut telah mencakup integrasi sistem daring (online) yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan perubahan pola permintaan masyarakat terhadap moda transportasi umum.

Adapun terkait dengan kebijakan penguraian macet di Malioboro, Sri Sultan menjelaskan beberapa langkah teknis. Penataan zona drop-off, penyediaan jalur prioritas non-motor (low emission zone) disertai pembatasan kendaraan pribadi melalui pendekatan manajemen akses, optimalisasi dan pengembangan kantong-kantong parkir di luar kawasan Malioboro (park and ride). Selain itu ada digitalisasi manajemen lalu lintas, termasuk pemantauan real-time dan pengendalian kepadatan melalui sistem ATCS (area traffic control system), serta sistem parkir cerdas.

“Fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota di DIY antara lain bantuan teknis dan perencanaan sistem transportasi wilayah, skema pendanaan dan dukungan pengadaan prasarana, pemberian insentif atau subsidi untuk layanan transportasi strategis, dan koordinasi kelembagaan,” jelas Sri Sultan.

Mengenai integrasi antara transportasi publik dan moda transportasi tradisional, Raperda telah mengatur strategi moda kendaraan tidak bermotor. Salah satu strateginya adalah pengembangan infrastruktur khusus untuk moda kendaraan tidak bermotor. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan transportasi memang merupakan elemen yang tidak terpisahkan.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme partisipatif yang terbuka dan responsif, serta sistem pengawasan yang kuat guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam penyusunan Raperda ini telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kebijakan nasional terkait dengan tata ruang nasional maupun rencana pembangunan nasional. Selain itu, pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol di wilayah DIY menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Raperda ini, dengan tujuan agar dapat mendukung dan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur tersebut dalam sistem transportasi wilayah DIY.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *