Home / Daerah / Tempuh Jalur Diversi, Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Tempuh Jalur Diversi, Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Yogyakarta (20/05/2025) REDAKSI17.COM – Kepolisian memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus perusakan sejumlah nisan makam di kawasan Bantul dan Kota Yogyakarta. Polisi kini menempuh jalur hukum yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak, mengingat pelaku adalah remaja berusia 16 tahun, berstatus pelajar SMP.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa menegaskan, motif perusakan nisan ini tidak dilatarbelakangi oleh kebencian atau intoleransi terhadap kelompok agama atau etnis tertentu. ANFS, pelaku perusakan, melakukan aksinya sendiri, dengan tangan kosong dan menghancurkan satu makam keramik menggunakan batu besar.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, kami tidak menemukan indikasi bahwa motifnya terkait SARA. Ini murni tindakan individual, dan pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok atau paham tertentu,” tegas AKP Basungkawa pada konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/05).

ANFS dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. “Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya di tiga lokasi berbeda, yaitu TPU Baluwarti di Kotagede, TPU Ngentak di Banguntapan, dan pemakaman di Gedongkuning. Dia bertindak sendiri dan menggunakan tangan kosong serta batu besar untuk merusak nisan, terutama yang berbahan keramik,” ungkap AKP Basungkawa.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan meskipun belum dilakukan pemeriksaan psikologis secara resmi. Kakak pelaku juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah menjalani pengobatan jalan. Pelaku juga kerap keluyuran pada malam hari dan tidur di luar rumah. Untuk itu, Polisi berencana menggandeng ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan anak tersebut.

“Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah, dia jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya, pagi itu pulang ganti baju (lalu berangkat) sekolah. Ayahnya sudah meninggal, saat ini tinggal bersama ibu dan kakak. Dia empat bersaudara, kakaknya satu pisah rumah, yang dua masih serumah, salah satu kakaknya dari dua itu melakukan obat jalan,” jelas AKP Basungkawa.

Terkait dengan motif, AKP Basungkawa meminta waktu untuk menuntaskan penyelidikan. Saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku. “Pelaku saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani proses hukum dan asesmen lebih lanjut. Penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan,kasus ini ditangani dengan pendekatan restoratif. Saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan, namun penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik menetapkan akan menempuh jalur diversi karena ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, penegak hukum menempuh jalur diversi, sebuah pendekatan restoratif yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Tujuannya adalah menyelesaikan perkara pidana di luar proses peradilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban.

“Diversi ini dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, agar solusi yang dicapai tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan hubungan sosial,” ungkap AKP Jeffry.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar, terutama di luar jam sekolah dan saat berada di ruang publik. Juga menghimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, terutama SARA serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat hukum.

Polisi menekankan bahwa menjaga ketenangan dan kondusifitas lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Bila menemukan aktivitas mencurigakan atau ada anak yang membutuhkan perhatian khusus, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang atau aparat terdekat.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *