Umbulharjo,REDAKSI17.COM-Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya bersama Bea Cukai Yogya menggelar operasi penindakan cukai rokok. Kali ini operasi tersebut menyisir warung-warung yang berada di sepanjang Jalan A.M Sangaji.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogya Ahmad Hidayat mengatakan operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Yogya dalam menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujarnya kamis (22/5/2025).
Dari hasil operasi ini ditemukan 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus rokok. Ratusan rokok ilegal ini langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogya.
“Total kerugian negara yang harus dibayarkan diperkirakan sebesar Rp 832.000,” jelasnya.
Sedangkan para penjualnya dikenai denda administratif dengan minimal dua kali harga rokok ilegal yang dijual. Sanksi denda juga diterapkan langsung maupun diproses berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.
“Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan jika operasi serupa akan terus digalakkan agar peredaran rokok ilegal di Kota Yogta dapat ditekan. “Operasi semacam ini akan rutin kami gelar agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Yogya,” ujarnya.
Ahmad Hidayat menerangkan rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.
“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi salah satu ciri khasnya. Sementara dari segi kemasan, lanjutnya, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.
“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.
“Oleh karena itu, masyarakat kami minta untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor apabila menemukan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.