Gondomanan,REDAKSI17.COM – Keterbatasan lahan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta menjadi tantangan yang harus dijawab melalui kerja sama aglomerasi, serta keterlibatan pihak ketiga menggunakan teknologi tepat guna dan komprehensif.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan pada Selasa (27/5/2025) di Gedung Science Theater Taman Pintar dalam Dialog Nasional Operasionalisasi Teknologi Pengolahan Sampah Organik dengan Skema Pembiayaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Kota Yogyakarta dan Aglomerasi Kartamantul.
“Harus diakui Kota itu memang tidak punya lahan untuk melakukan pengolahan sampah dalam kapasitas besar, sehingga kami bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melalui Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran. Untuk mengelola sampah, karena saat ini Kota Yogya baru mampu menyelesaikan sekitar 150 ton dari total 250 sampai 300 ton sampah per hari,” katanya.

Pihaknya menyampaikan komposisi sampah di Kota Yogya hampir 60 persen merupakan sampah organik. Tanpa pengelolaan yang tepat sampah organik akan mudah membusuk, menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.
“Infrastruktur seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS3R) dan unit pengolahan sampah organik masih perlu ditingkatkan kapasitas serta jumlahnya. Termasuk bagaimana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra swasta dalam pengelolaan sampah secara masif dan lebih komprehensif,” terangnya.

Sementara itu Country Manager Yayasan International Council on Local Environmental Initiatives (ICLEI) Indonesia, Arif Wibowo menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan isu strategis nasional yang harus diselesaikan melalui penerapan teknologi dan tata kelola yang lebih baik.
“Kita harus bisa memahami berapa potensi nilai ekonomi karbon yang bisa diakses sehingga mampu menarik calon investor untuk terlibat. Di mana ini juga merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan mendorong investasi hijau yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sehingga kolaborasi bersama antara pemerintah dan stakeholder terkait, lanjutnya, akan memperkuat aspek kelembagaan dalam pengelolaan sampah dengan skema pembiayaan NEK. Di mana secara regulasi Indonesia sudah kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.