Home / Reportase / Polisi Buru Motor Berknalpot Brong di Renon

Polisi Buru Motor Berknalpot Brong di Renon

Dentim,REDAKSI17.COM – Aparat Satlantas Polresta Denpasar kembali menggelar razia lalu lintas di kawasan Renon, Denpasar Timur, pada Kamis (12/6) petang.

Fokus razia yang mereka gelar, menindak pelanggaran yang kerap menimbulkan keresahan warga, terutama penggunaan knalpot brong.

Razia yang digelar selama dua jam di simpang Jalan Raya Puputan dan Jalan Kusuma Atmaja itu, petugas menindak puluhan pelanggar lalu lintas dan tiga motor kedapatan menggunakan knalpot tidak standar alias brong.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, mengatakan, razia ini dilakukan untuk merespons banyaknya aduan masyarakat terkait suara bising knalpot brong, terutama saat jam pulang kantor.

“Keluhan dari masyarakat soal kebisingan knalpot brong ini sudah sering kami terima. Suara bising itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan,” kata Yusuf, Jumat (13/6).

Razia digelar dengan metode hunting system, yakni menindak langsung pengendara yang melanggar saat patroli. Selain menindak tiga pengguna knalpot brong, polisi juga menilang 22 pelanggar terkait TNKB dan 20 pengendara yang tidak mengenakan helm. Total ada 45 pelanggaran yang ditindak dalam kegiatan itu.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 SIM, 20 STNK, dan 3 unit sepeda motor, imbuhnya.

Yusuf memastikan operasi serupa akan digelar secara berkala di sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Denpasar. Dia juga mengimbau agar bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual dan memasang knalpot brong.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan lalu lintas yang tertib, bukan sekadar soal pelanggaran, tapi juga soal etika dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *