TANGERANG,REDAKSI17.COM — Sat Binmas Polresta Tangerang melalui Wakasat Binmas Polresta Tangerang AKP A. Hambali melaksanakan sosialisasi Call Center Polri 110, yang berlangsung di Desa Sukatani Kec. Solear Kab. Tangerang, Guna meningkat
kan pemahaman masyarakat terhadap layanan cepat tanggap kepolisian, Minggu (22/06/2025).
Dalam kegiatan tersebut, AKP A. Hambali menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang bisa diakses oleh masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat dan tepat kepada pihak kepolisian,” ujar AKP A. Hambali.
Ia juga menambahkan, kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas. Jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110,” tegasnya.
Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat yang hadir. Banyak dari mereka mengaku baru mengetahui detail layanan tersebut dan merasa lebih aman karena mengetahui ada akses komunikasi langsung dengan pihak kepolisian.