Home / Daerah / DPRD DIY-Pemda DIY Setujui Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

DPRD DIY-Pemda DIY Setujui Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Yogyakarta (26/06/2025) REDAKSI17.COM – DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dalam Bahan Acara (BA) Nomor 43 Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Penandatanganan naskah persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Kamis (26/06) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Mewakilli Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menandatangani naskah persetujuan bersama dengan Ketua DPRD DIY, Nuryadi. Dalam kesempatan tersebut, membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY terhadap Raperda DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan ini, Sri Paduka mengungkapkan, raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) di akhir tahun 2024 lalu.

“Dari sisi substansi, Raperda yang kita sepakati ini telah sesuai dengan kebutuhan terkait dengan pengelolaan pelabuhan perikanan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Harapannya adalah Raperda ini setelah diundangkan nanti akan menjadi payung hukum yang implementatif bagi Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan perikanan yang dimiliki oleh DIY,” tutur Sri Paduka.

Sri Paduka menyampaikan, pengelolaan pelabuhan perikanan yang selama ini telah berjalan beriringan dengan Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain yang terkait pun diharapkan akan terus terlaksana dengan baik. Dari pengelolaan yang baik ini, diharapkan juga akan berkontribusi kepada pendapatan daerah DIY sehingga bisa terdistribusi secara merata.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus BA 43 Tahun 2024 tentang pembahasan Raperda DIY tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Anton Prabu Semendawai menyebutkan, Pansus BA Nomor 43 Tahun 2025 telah melakukan ketugasan bersama mitra kerja eksekutif sejak terbentuk pada tanggal 8 November 2024. Sesuai mekanisme yang ada, pascapembahasan telah dilakukan tahapan harmonisasi pada Forum Rapat Bappemperda DPRD DIY sekaligus pengajuan permohonan fasilitasnya kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Selanjutnya, hasil fasilitasi telah diterima melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3201/OTDA tanggal 2 Juni 2024, dan ditindaklanjuti melalui proses rapat kerja Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 43 tahun 2024 pada tanggal 23 Juni 2024. Seluruh muatan substansi hasil fasilitas terhadap draft rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan telah disepakati oleh panitia khusus dan mitra kerja eksekutif,” kata Anton.

Dikatakan Anton, secara umum beberapa masukan dari hasil fasilitasi tersebut meliputi satu, penambahan satu dasar hukum pada konsideran mengingat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37). Kedua, Nomor 2 Pasal 1 Ayat 10 diubah menjadi Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan. Serta, ketiga, perubahan pasal 5 ayat 2, pasal 6, pasal 8 ayat 1-3, pasal 9 ayat 2, Pasal 10 ayat 2, pasal 13 ayat 1, serta pasal 20.

“Semoga ke depannya rancangan peraturan ini dapat memberikan kontribusi perbaikan kualitas pengelolaan Pelabuhan Perikanan maupun peningkatan kesejahteraan nelayan di DIY,” pungkasnya 

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *