Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Desa Inklusif untuk Penyandang Disabilitas. Kegiatan berlangsung di Aula Adikarta, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (2/7).
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menciptakan lingkungan desa yang ramah dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulon Progo, Triyono, SIP.,M.Si, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Heri Darmawan, A.P., M.M., Direktur Eksekutif SIGAB , M. Joni Yulianto, SPd.,M.A., M.P.A., sejumlah kepala OPD Pemkab Kulon Progo, serta Panewu dan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo.
Direktur Eksekutif SIGAB , M. Joni Yulianto, SPd.,M.A., M.P.A., menyampaikan bahwa penandatangan MoU dengan Pemkab Kulon Progo merupakan tindak lanjut dari kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pemenuhan hak difabel melalui beberapa kegiatan utama, antara lain pengembangan desa inklusif serta peningkatan akses ketenagakerjaan melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan,” jelas Joni.
Joni juga berharap kerja sama ini dapat memperluas jangkauan desa inklusif di wilayah Kulon Progo.
“Kami berharap, kelanjutan dari kerja sama ini akan memperluas desa inklusif di seluruh Kabupaten Kulon Progo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa MoU ini akan menjadi landasan untuk kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan, guna memperkuat serta mengarusutamakan kepentingan difabel. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkolaborasi hingga saat ini. Semoga komitmen dan kerja sama kita dapat menjadi dasar perubahan yang semakin kuat dan lebih baik di Kulon Progo. Harapannya, pembangunan yang berlangsung di Kulon Progo ke depan semakin inklusif dan tidak ada yang tertinggal,” pungkas Joni.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kulon Progo menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini. “MoU ini menjadi langkah awal yang sangat berarti bagi Kulon Progo dalam membangun daerah yang inklusif bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi kesempatan maupun aksesibilitas fasilitas umum,” ujar Agung.
Ia menyoroti Kalurahan Kaliagung sebagai contoh praktik baik dalam pemberdayaan penyandang disabilitas, yang telah memberikan akses kerja, membina UMKM, hingga mengalokasikan lahan garapan dari tanah kas desa (TKD).
“Kami bangga dengan inisiatif Kalurahan Kaliagung yang telah lebih dulu mengambil langkah nyata dalam memberikan kesempatan kerja dan pengelolaan UMKM bagi warga difabel. Ini patut menjadi contoh bagi kalurahan lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan bahwa Kulon Progo memiliki sejumlah penyandang disabilitas yang berprestasi di bidang olahraga, seperti dua atlet tuna daksa cabang panjat tebing yang lolos ke olimpiade serta atlet bulu tangkis dari Kokap yang berhasil meraih juara dua tingkat nasional.
“Ini membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk meraih prestasi. Justru dengan dukungan lingkungan yang inklusif, potensi mereka bisa berkembang lebih maksimal,” tambahnya.
Agung juga mengimbau seluruh lurah di Kabupaten Kulon Progo agar lebih aktif dalam pemberdayaan kelompok difabel, termasuk memperhatikan fasilitas umum seperti jalur pedestrian yang ramah disabilitas serta mendukung keterlibatan difabel dalam kegiatan ekonomi dan prestasi.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi mengenai Desa Inklusif yang disampaikan oleh Suharto, S.S., M.A., Ph.D. Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa desa inklusif adalah desa yang membuka akses dan menghilangkan hambatan bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan dan marjinal, untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, serta hak hidup yang setara.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan ekonomi bagi penyandang disabilitas karena mereka termasuk kelompok dengan tingkat kerentanan yang tinggi. “Tingkat kemiskinan di kalangan difabel lebih tinggi karena kebutuhan alat bantu dan aksesibilitas mereka jauh lebih besar. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi seperti pemberian lahan garapan atau pelibatan dalam UMKM sangat penting,” jelasnya.
“Desa inklusif menghormati perbedaan, menyediakan akses setara tanpa diskriminasi, serta membuka ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Inilah bentuk nyata dari perlindungan terhadap hak asasi manusia,” terang Suharto.
Ia juga menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi fondasi dalam pembangunan desa inklusif yang berkeadilan.





