“Sekarang ini sedang berproses satu majelis kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang tersebut diduga melakukan pelanggaran,” kata Mahfud, Senin (23/101).
“Tapi ya jangan terlalu optimis juga, akibat kadang kala siapa yang dimaksud akan menjadi majelis itu terkadang sanggup dibeli juga, dapat direkayasa juga,” katanya.
Ia mengatakan, kemungkinan terburuk keputusan MKMK bisa jadi sangat terjadi.
“Jadi keputusan ini bisa jadi hanya terjadi jika situasi pengembangan kemudian pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” katanya.
Lantaran itu, ia berharap nantinya agar keputusan yang seperti diputuskan MK kemarin tidak ada boleh terjadi lagi.
“Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak ada boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada azas-azas sebenarnya misalnya, yang dimaksud paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan kebijakan pemerintah itu hakim bukan boleh mengadili,” ujarnya.
“Selain itu MK itu tugasnya bukan menghasilkan tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak ada batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya,” sambungnya.
Adili
Sebelumnya, dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan diadili oleh MKMK.
“Itu salah satu laporan yang tersebut disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di tempat Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
MKMK nantinya akan bekerja memeriksa serta mengadili sembilan hakim konstitusi yang mana menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia capres dan juga cawapres.
Red