Home / Nasional / Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Melalui PP Manajemen ASN

Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Melalui PP Manajemen ASN

 

Jakarta,REDAKSI17.COM– Setelah sempat mengalami ketidakjelasan terkait statusnya, kini para tenaga honorer bisa full senyum di akhir tahun 2023.
Para tenaga honorer dipastikan terangkat jadi ASN PPPK. Sementara non ASN dengan kategori tertentu, bisa diangkat jadi PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki batas waktu enam bulan untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN 2023.

Enam bulan ini dimulai sejak Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 3 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer pada regulasi rancangan PP yang dimaksud?

Dalam RPP yang sangat diantisipasi oleh banyak tenaga honorer, terdapat regulasi mengenai Manajemen ASN yang akan mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, termasuk ASN jenis PPPK full time maupun PPPK part time.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat usia, yaitu kurang dari 35 tahun, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian Cpns. November-Desember 2023 untuk Semua Golongan
KemenPAN-RB telah memulai pembahasan mengenai Rancangan PP Manajemen ASN beberapa waktu yang lalu.

Mereka menargetkan untuk menerbitkan PP Manajemen ASN atau PP pengangkatan tenaga honorer jadi sebelum akhir tahun ini.
Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar, PP-nya diperkirakan akan diterbitkan dalam tiga bulan ke depan.

Tentunya hal ini jadi kabar baik bagi semua kalangan tenaga honorer. Status mereka akan lebih jelas karena terangkat jadi ASN.

Informasi terbaru dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Mohammad Taufiq, pembahasan mengenai Rancangan PP Manajemen ASN sudah dimulai, dan PermenPAN-RB juga sudah disiapkan.

Rancangan PP ini mencakup aturan tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu, PPPK Part Time, atau PPPK Paruh Waktu.
Konsep pegawai kontrak seperti PPPK telah diterapkan di banyak negara dan memberikan dampak positif terutama dalam aspek ekonomi, termasuk mencegah pengangguran.
Terkait dengan UU ASN 2023, apabila dalam waktu paling lama 30 hari sejak RUU disetujui oleh DPR dan pemerintah menjadi UU, presiden belum mengesahkan, RUU ASN tersebut tetap berlaku sebagai UU dan wajib diundangkan.

MenPANRB Beri Penjelasan Alurnya
Sebagai perbandingan, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diundangkan 27 hari setelah rapat paripurna DPR RI pada tanggal 19 Desember 2013.

Demikian info terkini progres penyelesaian PP Manajemen ASN yang di dalamnya ada nasib honorer yang akan diangkat jadi ASN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *