Yogyakarta (07/07/2025) REDAKSI17.COM – Strategi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY agar dampak dari penyesuaian belanja tidak berpengaruh terhadap target capaian indikator kinerja tahun 2025, salah satunya, melakukan efisiensi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Pun, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Hal demikian diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat menyampaikan Jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (07/07). Bertempat di Gedung DPRD DIY, Sri Paduka mengatakan, melakukan realokasi anggaran pada belanja prioritas yang pembiayaannya terdampak efisiensi Dana Transfer ke Daerah, turut menjadi strategi Pemda DIY agar dampak dari penyesuaian belanja tidak berpengaruh terhadap target capaian indikator kinerja tahun 2025 ini.
Berbicara mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah pascaterbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Sri Paduka menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan antara lain, yaitu penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan; dan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pemungutan opsen pajak daerah. Ada pula, pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, juga melakukan optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal-kanal digital; dan peningkatan pengelolaan dan pengawasan pajak daerah dengan cara meningkatkan intensitas dan efektivitas penagihan tunggakan pajak, meningkatkan pengawasan penerimaan pajak melalui pendataan wajib pajak, dan Operasi Bersama. Selain itu, juga mengupayakan optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah; dan optimalisasi BUMD melalui berbagai upaya, seperti pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, prasarana, kemudahan pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan pembinaan agar dapat mendukung peningkatan kinerja BUMD.
“Adapun, Belanja Tidak Terduga pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” kata Sri Paduka.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka turut menjelaskan jawaban terhadap kelompok khusus yang disampaikan oleh fraksi-fraksi pada pertemuan sebelumnya. Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sri Paduka memaparkan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari belanja APBD di luar Belanja Bagi Hasil dan/atau Belanja Bantuan Keuangan, paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun 2022. Sementara, optimalisasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR) di DIY telah dan akan terus didorong agar bersinergi dengan program/kegiatan SKPD.
“Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Gerindra, dapat kami sampaikan bahwa pembiayaan neto pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk menutup defisit anggaran,” ucap Sri Paduka.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dijelaskan Sri Paduka, prioritas daerah DIY merupakan gambaran dari ukuran keterwujudan Panca Mulia yang didukung oleh program- program prioritas perangkat daerah. Dalam hal ini meliputi, Program Prioritas Daerah Penurunan Kemiskinan; Prioritas Daerah Pengembangan Kehidupan Ekonomi Yang Layak, didukung oleh Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Program Pengembangan Ekspor, Program Perencanaan dan Pembangunan Industri, dan Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; Prioritas Daerah Peningkatan Kualitas SDM; Prioritas Daerah Penurunan Ketimpangan Sosial dan Wilayah; Prioritas Daerah Penguatan Good-Governance; dan Prioritas Daerah Menciptakan Lingkungan Hidup yang Lebih Baik, Aman dan Tenteram.
“Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp748,31 miliar atau sebesar 30,16%. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan penerapan opsen yang berpengaruh signifikan pada penerimaan pendapatan daerah. Terkaiit, kenaikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin antara lain pada urusan pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan yang di antaranya digunakan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Badan Layanan Umum Daerah, dan pengadaan server data center,” terang Sri Paduka.
Adapun mengenai Realisasi Belanja Subsidi untuk Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp2,21 miliar. Sedangkan Belanja Subsidi untuk Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 Daerah Provinsi sampai dengan 30 Juni 2025 telah terealisasi sebesar Rp35,08 miliar. Realisasi belanja yang bersumber dari Dana Keistimewaan sampai dengan 3 Juli 2025 sebesar Rp456,04 miliar atau sebesar 45,60%.
“Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kami sepakat bahwa penyerapan anggaran diharapkan mampu memberikan efek positif. Selain itu, penyerapan anggaran bukan hanya sekadar terserap saja, namun juga diharapkan memberikan efek positif dalam rangka memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Adapun semua jenis program dan kegiatan yang dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas,” ungkap Sri Paduka.
Lebih lanjut, Sri Paduka menambahkan, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya, Sri Paduka mengatakan, asumsi dan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY untuk menurunkan kemiskinan pada tahun 2025, di tengah kondisi ruang fiskal yang rendah serta adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 meliputi kondisi makro ekonomi yang tetap stabil sehingga beban pengeluaran masyarakat maupun pendapatan tidak terganggu. Upaya Pemda DIY untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, seperti mengoptimalkan sumber daya yang ada dan menentukan prioritas program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sementara, disebutkan, penurunan Belanja Bantuan Sosial disebabkan oleh penyesuaian jumlah penerima untuk bantuan sosial buruh pabrik rokok berdasarkan update data dari kabupaten. Bantuan sosial kepada buruh pabrik rokok merupakan sharing antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Sleman.
“Terkait penurunan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi disebabkan oleh penurunan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum, Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Dana Alokasi Khusus Bidang Irigasi, Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Dana Keistimewaan. Namun demikian Pemerintah Daerah DIY tetap berkomitmen membiayai belanja infrastruktur jalan dan irigasi dengan mempertimbangkan kemampuan daerah,” papar Sri Paduka.
Humas Pemda DIY