Cimahi,REDAKSI17.COM – Seorang anggota geng motor, Gilang Akbar Saputra alias GAS (21), ditangkap Polres Cimahi karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. GAS terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra, mengungkapkan bahwa GAS merupakan anggota aktif geng motor yang membeli tembakau sintetis secara online dan menjualnya kembali dalam paket kecil.
Penangkapan GAS bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah penyelidikan selama tiga hari, GAS berhasil diamankan pada Rabu (2/7/2025) pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Kota Bandung. Saat penangkapan, polisi menyita 37 paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram, senilai sekitar Rp60 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GAS membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram. Ia menjualnya kembali kepada pelanggan dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan sistem tempel. GAS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dan mendapatkan keuntungan Rp300.000 hingga Rp500.000 per penjualan.
GAS mengaku menggunakan sebagian keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga menjual tembakau sintetis kepada sesama anggota geng motor. Perbuatan GAS melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dihadapi GAS cukup berat, yaitu penjara paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika tidak hanya mengancam masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kelompok-kelompok tertentu seperti geng motor. Polres Cimahi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.