“(Penetapan Wajiran tersangka, Red) betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025) dilansir dari Radar Jogja.
Detail perkaranya, Wajiran diduga melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD dalam kurun waktu 2013 sampai 2025.
Ia memanfaatkan TKD untuk disewakan kepada pihak swasta tanpa se izin Gubernur DIJ.
“Untuk jualan dan penginapan,” tuturnya.
Status lahan dalam perkara ini adalah Tanah Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi.
Lokasi lahan tersebut di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Diketahui, status Wajiran saat ini menjabat sebagai lurah aktif di Kalurahan Srimulyo.
Berdasarkan keputusan Bupati Bantul Nomor 668 tahun 2020, masa jabatannya dari 30 Desember 2020 sampai 30 Desember 2026.
Ia telah menjabat sebagai lurah sejak periode sebelumhya pada tahun 2013.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasan belum dilakukannya penahanan hingga saat ini belum disampaikan.
“Infonya itu dulu, perkembangannya nanti saya sampaikan,” bebernya.