PEKANBARU,REDAKSI17.COM – Polemik serta dinamika di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau nampaknya akan semakin memanas.
Kepenguruan DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) diketuai Ikbal Sayuti, yang telah memegang SK dari DPP PPP dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum, menegaskan bahwa saat ini kepenguran mereka sah dan berkekuatan hukum.
Ketua DPW PPP Riau hasil Muswillub, Ikbal Sayuti menegaskan, adapun surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai yang diklaim kubu Afrizal Hidayat bukanlah surat yang bisa membatalkan SK kepengurusannya, melainkan hanya pendapat atau legal opinion dari Mahkamah Partai.
Menurutnya, yang berhak membatalkan surat keputusan (SK) tersebut hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Plt Ketum.
“Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini bahwa kami tidak sah,” tegas Ikbal di kantor DPW PPP Riau didampingi Sekwil Dedi Putra beserta para pengurus, Ahad (13/7/2025).
Anggota DPRD Riau ini menyebut, bahwa pernyataan yang menyebutkan SK mereka dibatalkan oleh Mahkamah Partai (MP) tidak benar.
“Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK,” ujar Ikbal.
Lebih lanjut, Ikbal mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak pernah ikut dalam sidang apa pun di Mahkamah Partai.
“Mereka yang menyebut SK kubu Ikbal Sayuti batal, itu adalah bentuk pembodohan publik. Mahkamah Partai tidak bisa membatalkan SK hanya lewat pendapat. Bahkan surat Mahkamah Partai itu pun tidak ditujukan ke DPP, malah ke Majelis. Kalau memang ada keberatan, seharusnya ditujukan ke DPP,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini SK mereka belum dibatalkan oleh DPP sebagai pihak yang menerbitkan. “Poinnya, pendapat itu bukan putusan. Yang bisa membatalkan SK hanyalah DPP. Maka kami tegaskan kepada masyarakat, publik, dan kader PPP se-Riau, khususnya pengurus lama yang belum menerima kami sebagai pengurus sah, berhentilah bermanuver dan merusak partai. Lakukanlah dengan cara yang baik,” kata Ikbal.
Ikbal menyatakan bahwa pihaknya adalah pengurus yang sah hingga SK dibatalkan secara resmi oleh DPP.
“Bahkan, hari ini kami baru saja menjamu delapan orang pimpinan harian DPP, terutama Plt Ketum. Mereka semua menyatakan kami sah. Kalau memang mereka (kubu Afrizal) sah, tentu DPP datang yang akan menjamu adalah pihak mereka. Kami sah, baik secara de facto maupun de jure,” katanya.
Ia juga menceritakan bahwa kubu Afrizal pada malam sebelumnya, sempat mendatangi kantor DPW dan menyatakan diri sah sambil membacakan surat legal opinion dari Mahkamah Partai.
“Saya hormat kepada Pak Afrizal. Tapi yang mereka bacakan itu pendapat MP, bukan putusan MP. Maka kami pastikan, kami yang sah. Kami mengajak mereka kembali, silakan datang ke kantor, tapi jangan membawa-bawa nama PH DPW, karena itu pelanggaran berat secara hukum,” kata Ikbal.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait SK hanya bisa dikeluarkan dan dicabut oleh DPP, bukan oleh Mahkamah Partai.
“Maka kami ajak seluruh kader PPP untuk kembali bersatu dan berkonsolidasi. Karena setiap pembangkangan terhadap keputusan partai akan ada konsekuensinya. Ini bukan ancaman, tapi memang seperti itu mekanismenya,” ujar Ikbal.
“Plt Ketua umum sudah menyampaikan kepada kami untuk lanjutkan kepengurusan ini. Organisasi tidak boleh berhenti, terus berjalan, dan laksanakan program yang telah dicanangkan. Dinamika itu biasa,” tambahnya.
Soal klaim dualisme, Ikbal menyebut bahwa tidak ada dualisme DPW PPP Riau. “Karena hanya ada satu DPP yang sah, dan yang menerbitkan SK itu juga hanya satu. Kami dengar mereka mau menggelar Rakorwil, kalau mereka adakan Rakorwil, itu ilegal,” tegasnya.
Terakhir, Ikbal menegaskan bahwa tidak ada bukti sah dari pihak lain yang menyatakan mereka sebagai pengurus.
“Kalau mereka sah, mana SK-nya? Sampai hari ini, hanya satu SK yang berlaku, yaitu SK kami yang diterbitkan oleh DPP,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah PPP Riau, versi Muswillub, Dedi Putra, menanggapi pernyataan sepihak terkait pembatalan SK DPP PPP hasil Muswillub. Ia menyebut bahwa pemahaman pihak yang menyebut SK itu batal adalah keliru.
“Hari ini, ketika mereka menerima surat dari Mahkamah Partai yang ditujukan ke Majelis, serta-merta mereka menyatakan SK DPP itu batal. Itu keliru. Pak Agus Salim selaku Plt Sekretaris versi Afrizal Hidayat tampaknya tidak memahami secara utuh persoalannya,” tegas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengkritik isi surat dari Mahkamah Partai (MP) yang menurutnya mengandung banyak kesalahan formil. Salah satu kekeliruan adalah terkait tanggal dan siapa yang menandatangani pelaksanaan Muswillub.
“Di dalam surat MP itu disebut dalam pokok permasalahan, bahwa Muswillub ini diselenggarakan oleh DPP dan diteken oleh Wakil Ketua Umum Amir Uskara pada tanggal 25 Mei. Itu salah, loh. Yang benar, saya sendiri yang teken sebagai Ketua Panitia Muswillub dari unsur DPW, bersama Rahmad Dona dari unsur DPC. Dan itu pada bulan Juni, bukan Mei. Ini kesalahan formil. Masa Mahkamah Partai tidak teliti?” ucapnya.
Dedi menegaskan bahwa hingga saat ini hanya ada satu Surat Keputusan (SK) yang sah dan masih berlaku.
“Yang jelas sekarang, SK-nya cuma satu, SK kami. SK dari DPP yang wajib diikuti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kubu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara resmi mengumumkan hasil putusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Riau yang digelar pada 23 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Ahad (13/7/2025), Afrizal membacakan langsung salinan legal opinion Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswilub yang menetapkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW PPP Riau dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Muswilub tersebut dinilai cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 63 AD/ART PPP. Maka dari itu, Mahkamah Partai menyatakan Muswilub itu batal demi hukum,” ungkap Afrizal.
Selain itu, Mahkamah Partai juga menyebutkan bahwa surat keputusan Muswilub yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP dianggap tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan. Karena, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Plt Ketum dan Wasekjend.
Untuk itu, Mahkamah Partai memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mewajibkan setiap kader menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.
Putusan tersebut ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP, yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai ketua; Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn sebagai ketua pengganti; serta tiga anggota lainnya, yaitu Syarifuddin, SAg, MAg; Hj. Siti Nurmila, SAg; dan Abdullah Mansur, SAg, MPd.
“Putusan ini final dan mengikat. Diperintahkan agar semua pihak, baik di DPP maupun DPW, menaati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai,” tegas Afrizal.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |