Riau,REDAKSI17.COM – Perseteruan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kembali memanas. Kubu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara resmi mengumumkan hasil putusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Riau yang digelar pada 23 Juni 2025.PEKANBARU (CAKAPLAH) – Perseteruan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kembali memanas. Kubu Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, secara resmi mengumumkan hasil putusan Mahkamah Partai PPP yang membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Riau yang digelar pada 23 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Ahad (13/7/2025), Afrizal membacakan langsung salinan legal opinion Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswilub yang menetapkan Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW PPP Riau dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.