Home / Politik / Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh

Muswilub PPP Dibatalkan Mahkamah Partai, Ketua DPP Yakin Mardiono Akan Patuh

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Dinamika semakin memanas jelang Muktamar PPP September mendatang, hal ini dipicu dari pelaksanaan Muswilub di beberapa daerah Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Muswilub tersebut mendapat penolakan dari DPW dan DPC dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai membatalkan Muswilub dan menilai Muswilub tidak sah. Menanggapi Putusan Mahkamah Partai tersebut, Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni yang juga sebagai salah satu pihak penggugat yakin bahwa Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut. “Putusan Mahkamah Partai ini bersifat final dan mengikat, wajib dipatuhi dan dijalankan,” ujar pria yang akrab disapa Toni yang juga sebagai salah satu pihak penggugat Muswilub PPP Bali ini kepada SindoNews, Sabtu (12/7/2025).

Toni menjelaskan, Mahkamah Partai merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal partai, Kedudukan Mahkamah Partai adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Pasal 32 ayat (5) bahwa Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. “Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya. Yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya,” ucapnya. “Saya yakin Pak Mardiono selalu Plt Ketum PPP akan bersikap bijak sana dan mematuhi keputusan tersebut,” imbuh Toni. Lebih lanjut Toni mengatakan, Mardiono selain menjabat sebagai Plt. Ketum PPP, juga seorang pejabat negara yakni Utusan Khusus Presiden (UKP) yang diangkat oleh Presiden dan disumpah di bawah kitab suci. Sehingga, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada Pancasika dan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. “Sebagai pejabat negara wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. Jika beliau tidak mematuhinya berarti melanggar sumpah jabatannya sebagai pejabat negara,” katanya.

Toni juga mengajak agar seluruh jajaran pengurus PPP di semua tingkatan agar komitmen menjaga soliditas, sama-sama mencegah bibit-bibit konflik yang bisa menyebabkan perpecahan jelang Muktamar PPP yang rencana dijadwalkan bulan September mendatang. “Kepada seluruh jajaran Pengurus PPP di semua tingkatan agar jaga soliditas, hindari konflik yang dapat memicu perpecahan jelang Muktamar, mari kita jalankan roda organisasi partai sesuai dengan mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi yang sudah sama-sama kita sepakati untuk dijadikan pedoman,” pungkasnya Berikut pendapat hukum Mahkamah Partai PPP yang dikeluarkan pada 24 Juni dan sudah diserahkan ke para Majelis partai: Pertama, bertentangan dengan Perintah Putusan MP sebelumnya. Yaitu putusan atas gugatan pertama Nomor: 26/MP-DPP-PPP/2024. Kedua, segala bentuk kebijakan/keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP PPP mengenai Muswilub PPP Bali juga tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai. Ketiga, Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar menjalankan amar putusan ini dan Berpegang teguh pada undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *