Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi Rakhmatulloh Kamis, 17 Juli 2025 – 08:00 WIB views: 676 Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews A A A JAKARTA – Mahkamah Partai (MP) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat DPW PPP. Penyebabnya, Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) PPP. Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Musyaffa’ Noer menilai pendapat hukum Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. “Muswilub tidak Sah, Dasarnya sudah jelas melanggar Anggaran Dasar Pasal 63. Batal Demi Hukum,” katanya dikutip Kamis (17/7/2025). Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai Lebih lanjut Musyaffa juga meminta agar semua pihak mematuhi dan menjalankan Pendapat Hukum Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus mematuhi pendapat hukum MP. Kita semua harus taat asas, jangan mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu,” ujarnya. Diketahui, dalam Pasal 63 ayat (2) AD PPP yang menyebutkan Muswilub dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 jumlah DPC. Di ketentuan berikutnya, di Pasal 63 ayat (3) permintaan tertulis tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).
Syarat formal tersebut tak dapat dipenuhi sebagai dasar pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut. Hal itu yang menjadi penyebab Sekjen PPP Arwani Thomafi enggan menandatangani surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswilub. Sayangnya, Plt Ketum dan sejumlah Pengurus Harian DPP tidak mengindahkan ketentuan tersebut dengan tetap menggelar Muswilub dengan tanpa tandatangan Sekjen. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PO No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tandantangan Sekjen dalam urusan keputusan di internal partai mutlak dilakukan. “Akibat hukum jika dalam penerbitan SK terdapat kesalahan prosedur yang signifikan, seperti tidak melibatkan pihak yang seharusnya, maka SK tersebut bisa batal demi hukum,” demikian bunyi pendapat hukum MP PPP No 07/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 yang diteken Ketua MP PPP Ade Irfan Pulungan dan Sekretaris MP Syarifuddin, sebagaimana dibacakan Sekretaris Majelis Syariah KH Fadholan Musyaffa’ di kediaman Ketua Majelis Kehoramatan DPP PPP KH Zarkasyih Nur, Jumat (11/7/2025). Atas dasar itulah, Mahkamah Partai PPP melalui pendapat hukum memutuskan membatalkan empat Muswilub melalui surat No 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Bali, Surat MP PPP Nomor: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Kepulauan Riau, Surat MP PPP No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 untuk Muswilub PPP Provinsi Riau, dan surat MP PPP No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025. “Bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar PPP tentang Musyawarah Luar Biasa,” tandas Sekretaris Majelis Syariah KH Fadholan Musyaffa mengutip kesimpulan MP PPP.