Jakarta,REDAKSI17.COM – DPP Partai Golkar, melalui Bidang Kebijakan Hukum dan HAM menggelar Diskusi Publik yang bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029’, yang akan digelar pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Aula Graha Golkar, Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.
Adapun agenda tersebut akan dipandu oleh Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani sebagai host, dan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speech.
Selain itu, Diskusi Publik DPP Partai Golkar, Bidang Kebijakan Hukum dan HAM ini juga menghadirkan narasumber-narasumber ahli yang memiliki kompetensi dalam agenda Diskusi Publik tersebut, diantaranya yaitu:
- Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H, S.U..M.I.P., (Ketua Mahkamah Konstitusi 2008 – 2013),
- Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., (Akademisi FISIP UI / Anggota DKPP RI 2012 -2017),
- Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A. (Ph.D), (Wakil Kepala Staf Kepresidenan Indonesia)
- Dr. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., (Anggota DPR RI 2015 – 2024).
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Oleh karena itu, dalam rangka menyikapi terkai Putusan MK tersebut, Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar menggelar Diskusi Publik tersebut, sebagai bahan masukan dan referensi bagi Partai Golkar dalam merespon putusan tersebut.