Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini diselenggarakan di Pondok Makan Omah Mbeji Wates, Selasa (22/7). FGD ini menjadi forum strategis untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam rangka menyempurnakan regulasi yang mengatur KTR di wilayah Kulon Progo.
Forum ini dihadiri Wakil Bupati H. Ambar Purwoko A.Md., Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin, sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Kulon Progo, Event Organizer Kulon Progo, Entertainment, dan Perwakilan Serikat Pekerja Rokok.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, A.Md., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya FGD ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“FGD ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan ruang bersama untuk mencari solusi yang tepat demi kemaslahatan masyarakat. Revisi Perda KTR diharapkan mampu menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kondisi aktual di lapangan,” ujar Ambar.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya melihat regulasi sebagai larangan, tetapi juga sebagai peluang membangun kehidupan yang lebih sehat dan tertib. “Yang penting itu bukan hanya membuat aturan, tapi bagaimana aturan itu memberi manfaat dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Terkait revisi Perda KTR, ia berharap ada pendekatan yang bijak antara kepentingan kesehatan dan peluang usaha. “Kita perlu duduk bersama, mengkaji manfaat dan mudaratnya. Jangan sampai niat baik kita untuk melindungi kesehatan justru mematikan potensi lokal atau memberatkan pelaku usaha,” tambahnya.
Ambar menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dan siap mengevaluasi demi kemaslahatan masyarakat. “Insyaallah, kalau kita mengikuti aturan, niat baik, dan menjaga kebersamaan, semua akan berjalan dengan aman dan benar,” tandasnya.
FGD ini pun secara resmi dibuka dan diharapkan dapat menjadi titik tolak penyusunan regulasi yang lebih adaptif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat Kulon Progo.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifudin menyampaikan bahwa setiap perda yang lahir ke depan harus melalui pertimbangan matang, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sepakat, Perda bukan hanya soal pelarangan, tapi juga harus membuka ruang bagi pertumbuhan. Jangan sampai malah membatasi potensi, apalagi membebani pertumbuhan ekonomi daerah. Kita ingin perda yang adil, masuk akal, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Aris.
Dalam konteks inilah, ia mendorong agar kajian akademik maupun hukum terhadap Perda KTR ke depan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan kreatif yang tetap etis, termasuk peluang kerja sama atau sponsorship yang sah dan tidak melanggar prinsip kesehatan.
Sebagai penutup, ia menyampaikan harapannya agar kebijakan daerah, termasuk Perda KTR ini benar-benar mampu membawa kesejahteraan dan rasa keadilan bagi masyarakat. “Tujuan akhir dari semua kebijakan kita adalah kemaslahatan. Perda ini harus menjadi bagian dari jalan menuju itu,” pungkas Arif.
Dalam FGD ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dr. Sri Budi Utami M.Kes., Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Arif Kurniar Rahman M.A., Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum DIY Wisnu Indaryanto S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Heri Warsito, S.H., M.M., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam rangka menyempurnakan regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok di wilayah Kulon Progo.
Melalui FGD ini, Pemkab Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai unsur mulai dari legislatif, eksekutif, akademisi, hingga masyarakat, proses penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang holistik dan aplikatif di lapangan.