Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam mengaku mendengar kabar bahwa pemerintah bakal memajaki amplop kondangan.
Jakarta,REDAKSI17.COM – “Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” ungkap Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai rencana pajak amplop kondangan muncul imbas dividen BUMN tak lagi masuk ke kas Kementerian Keuangan, melainkan dikelola penuh Danantara.
Mufti lantas mencontohkan aturan baru pemerintah yang memungut pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk para pedagang toko online.
Ia menilai PPh itu muncul imbas hilangnya sumber penerimaan negara.
“Ini adalah bagian dari dampak sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan ke Danantara,” jelas Mufti.
Mufti menyebut kehadiran Danantara sangat jelas menghilangkan pemasukan negara.
“Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” imbuhnya.
Menurut Mufti, penerimaan negara harusnya masuk ke APBN dan dibahas bersama DPR. Ia berpegang pada aturan yang tertuang dalam Pasal 23 UUD 1945.
“Dividen BUMN adalah hak negara, hak rakyat wajib dicatat APBN, sekarang dividen itu tidak masuk lagi kas negara. tidak lagi dikelola kementerian keuangan dan dialihkan ke Danantara. Siapa check and balance Danantara? Dilaporkan ke presiden? jelas mustahil kalau setiap transasksi dilaporkan ke presiden, karena urusan presiden sangat kompleks. jangan sampai niat mulia niat baik dan mulia Danantara menimbulkan persoalan negara dalam negara,” terangnya. (*)