Home / Daerah / SK Geopark Nasional Jogja Diserahkan, DIY Punya Kepastian Kelola Warisan Geologi

SK Geopark Nasional Jogja Diserahkan, DIY Punya Kepastian Kelola Warisan Geologi

Yogyakarta (29/07/2025) REDAKSI17.COM – Taman Bumi (Geopark) Jogja resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional Jogja oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono mengungkapkan, dengan keputusan penetapan tersebut, DIY kini mempunyai landasan yang pasti dalam sistem manajemen pengelolaan dan pengembangan Geopark Nasional Jogja ke depan, berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.

Hal demikian disampaikan Sri Sultan saat ditemui usai menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja, yang diserahkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N.,M.Sc.. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa (29/07).

“Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah daerah. Dengan keputusan tersebut, kami yang di daerah ini punya kepastian di dalam sistem manajemen, mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang kalau sekiranya itu menjadi bagian tambang. Sementara, mana yang dimungkinkan itu boleh (ditambang). Sehingga masyarakat juga bisa me-maintain itu (Geopark Nasional Jogja). Kami terima kasih sekali dengan keputusan ini,” ujar Sri Sultan.

Selama ini, pengelolaan Geopark Jogja memiliki tujuan untuk menjaga keanekaragaman geologi dan kebudayaan yang ada di dalamnya. Selain itu, pengelolaan juga berupaya untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan geowisata yang berkelanjutan.

Ke depan, Sri Sultan pun mengungkapkan, pengembangan kawasan heritage yang berpotensi menjadi bagian wisata sudah harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan heritage yang ada, tanpa menyebabkan kerusakan. Salah satunya, seperti jalur-jalur yang bisa dibuka untuk lalu lintas menuju destinasi wisata dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan dengan izin resmi.

“Jadi yang tidak pas, ya jangan ditambang, jangan dirusak. Izin itu harus selalu ada. Yang ilegal harapan saya tidak ada lagi. Karena harapan ke depan itu bagaimana heritage yang tetap punya pelestarian itu, itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO. Kira-kira nanti akhirnya seperti itu,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan menyontohkan, Gumuk Pasir Parangtritis yang termasuk situs warisan geologi (geosite) dalam Geopark Nasional Jogja. Dengan SK penetapan tersebut, maka Gumuk Pasir Parangtritis menjadi kawasan yang dibatasi penggunaannya.

“Gumuk Pasir Parangtritis itu kan sudah masuk dalam bagian-bagian keputusan itu. Berarti tidak untuk dimainkan lagi untuk anak-anak yang berpotensi merusak. Pun bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir. Apalagi kalau bangunan itu tinggi, otomatis ya hilang pola-pola yang di pasir itu. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ,” jelas Sri Sultan.

Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta ini, terdiri atas 15 Situs Warisan Geologi (Geological Heritage Site/Geosite), 5 Situs Warisan Keanekaragaman Hayati (Biological Heritage Site/Biosite), dan 4 Situs Warisan Keragaman Budaya (Cultural Heritage Site/Culturesite).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N.,M.Sc. mengutarakan, dengan penetapan Geopark Nasional Jogja ini, poin-poin penting yang ada, yakni terdapat beberapa geosite yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. Di samping itu, geo-heritage, biodiversity, dan cultural diversity harus dikemas menjadi satu produk untuk edukasi, untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.

“Itu insya Allah dengan nanti Ngarsa Dalem bersama-sama para bupati dan wali kota nanti akan menyiapkan menjadi UGG, UNESCO Global Geopark. Nanti kami siapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri nanti. Nanti mungkin akan diusulkan pada UNESCO,” kata Wafid.

Berbicara mengenai pengelolaan, Wafid menyebut, 3 aspek, yaitu geoheritagegeodiversity, dan juga cultural diversity nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola semua secara bersama-sama. Adapun dalam kunjungannya kali ini, Wafid turut menyerahkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 23.K/GL.01/MEM.G/2025 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *