REDAKSI17.COM,Wakatobi — Komitmen Polres Wakatobi dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti resmi diserahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kamis (7/8) malam.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA di Kantor Kejari Wakatobi dan diterima langsung oleh Plh. Kasi Pidum, Maghfira Azizah, S.H. Dua tersangka tersebut adalah Hartati Ode alias Tati dan Ali Mansur alias La Suru.
Kasat Narkoba Polres Wakatobi, AKP Risman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kejari Wakatobi Nomor B-1213 dan B-1185 tahun 2025.
Hartati ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,02 gram, sedangkan Ali Mansur membawa 14 paket sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Keduanya kini menghadapi ancaman hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Risman menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan dan pencegahan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.