Home / Politik / Nurul Arifin; Pemerintah harus Perkuat Perlindungan Data Pribadi pasca Kesepakatan Digital dengan AS

Nurul Arifin; Pemerintah harus Perkuat Perlindungan Data Pribadi pasca Kesepakatan Digital dengan AS

  
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) pasca kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat resmi diberlakukan.

Ia merespons kekhawatiran publik terkait pemanfaatan data digital oleh perusahaan teknologi asing, termasuk layanan media sosial, mesin pencari, cloud, hingga e-commerce.

“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika,” kata Nurul Arifin yang dikutip dari akun media sosial miliknya, Selasa (5/8/25).

Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah Amerika dan Indonesia bukan berarti membebaskan aliran data tanpa batas. Justru, kerja sama ini bertujuan menciptakan tata kelola data lintas negara yang lebih sah, aman, dan akuntabel.

“Kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul juga mengingatkan agar pemerintah menjalankan kesepakatan digital ini berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Nurul menekankan pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan proses transfer data lintas negara harus melalui prinsip kehati-hatian dan dasar hukum yang sah.

“Transfer data juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” lanjutnya.

Ia menyatakan keyakinannya pemerintah tidak gegabah dalam menjalin kerja sama ini. Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan selama proses ini mengacu pada peraturan dan prinsip saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.

“Saya yakin Pemerintah telah melakukan kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *