Yogyakarta (13/08/2025) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengajak segenap pihak untuk menjadikan momentum 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, tentang Keistimewaan DIY, sebagai titik refleksi dan tekad baru. Bersama tak hanya memperbaiki yang kurang, tetapi juga menguatkan yang sudah baik, dan mengembangkan yang potensial.
Membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Paduka menyerukan ajakan demikian dalam Pembukaan Rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY yang digelar Rabu (13/08) malam di Teras Malioboro Beskalan. “Mari terus kita jaga ‘ruh keistimewaan’ agar tak hanya menjadi warisan, tetapi juga tenaga penggerak masa depan,” ujar Sri Paduka.
Dikatakan Sri Paduka, undang-undang ini lahir dari akar sejarah yang dalam, ketika dua kerajaan mardikâ, Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman, memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia yang baru lahir. Keputusan itu bukan sekadar pilihan politik, melainkan ikatan batin sehidup-semati antara dua pihak yang setara, dengan mahar sebuah janji bahwa Yogyakarta akan tetap istimewa.
Sri Paduka pun menyebut, 13 tahun pelaksanaan UUK, telah membawa berbagai capaian. Namun, perjalanan keistimewaan ini tidak pernah bebas dari tantangan.
“DIY menghadapi dinamika pariwisata yang harus selaras dengan kelestarian lingkungan; tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ruang hidup; perkembangan teknologi yang menuntut birokrasi lebih adaptif; hingga gelombang budaya global, yang menguji daya tahan jati diri,” tutur Sri Paduka.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, doa turut dilangitkan Sri Paduka. Khususnya pengharapan bahwa Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing langkah ke depan, melimpahkan berkah-Nya, dan mengokohkan tekad dalam menjaga Keistimewaan untuk Rakyat, dan Jogja Istimewa untuk Indonesia.
Sementara itu, senada dengan Sri Paduka, Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho dalam laporannya mengungkapkan, Undang-Undang Keistimewaan DiY merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan Yogyakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menegaskan kewenangan istimewa DIY dalam lima urusan, yaitu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Terkait tema, Aris memaparkan, peringatan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang ke-13 kali ini mengangkat tema “Mupakara Gunita Prasanti Loka”, yang mempunyai arti sebuah ungkapan penuh makna menggambarkan tekad bersama untuk memelihara kebudayaan dan menjaga ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat DIY. Hal ini menjadikan keistimewaan sebagai jalan untuk membangun peradaban yang berpijak pada tradisi dan terbuka pada masa depan.
“Dalam semangat kolaboratif, kegiatan pembukaan ini diselenggarakan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pelayanan publik langsung kepada masyarakat sebagai bentuk nyata dari pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk kesejahteraan dan kemudahan layanan masyarakat,” urai Aris.
Adapun, OPD DIY yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan Pembukaan Rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini, antara lain BPJS DIY, yang menghadirkan layanan perpanjangan pajak STNK tahunan; dan RSJ Grhasia, yang memberikan layanan konsultasi kesehatan jiwa. Ada pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, yang memberikan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, hadir pula Balai Pengelolaan Teknologi Tepat Guna DIY, yang menghadirkan layanan mobil Si Keling; Dinas P3AP2 DIY, yang memberikan layanan konseling melalui PUSPAGA TESAGA; DPAD DIY, yang menyediakan layanan Pojok Baca, dan Dinas Koperasi dan UKM DIY yang menyediakan Pelayanan Publik Kepengurusan NIB untuk UMKM. Pun hadir, Balai Layanan Bisnis UMKM DIY dan Teras Malioboro, yang menampilkan fashion show dari pelaku UMKM.
“Didanai dengan Dana Keistimewaan, kegiatan pembukaan ini merupakan sebagai awalan untuk membuka rangkaian peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY yang akan dilaksanakan selama 30 hari, dimulai pada tanggal 13 Agustus sampai dengan 13 September, yang mana puncak acara berada ditanggal 30 dan 31 Agustus mendatang dan akan ditutup pada tanggal 13 September 2025,” terang Aris.
Rencananya, pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2025, akan dilaksanakan puncak Gebyar Keistimewaan Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY di Alun-Alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Sementara, pada tanggal 13 September 2025 mendatang, akan digelar Penutupan Rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY di Lapangan Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Dalam rangka merayakan momen penting ini, Aris pun mengutarakan, terdapat pagelaran kegiatan dengan total sebanyak 200 kegiatan selama 30 hari penyelenggaraan. Kegiatan-kegiatan tersebut tersebar di Kabupaten/Kota sampai dengan Kalurahan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap Keistimewaan DIY di kalangan masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kehidupan yang berakar pada budaya, berlandaskan nilai-nilai lokal, dan berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan bersama,” pungkas Aris.
Humas Pemda DIY