Home / Daerah / Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Tinggal Selangkah Diundangkan

Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Tinggal Selangkah Diundangkan

Yogyakarta (20/08/2025) REDAKSI17.COM– Gubernur DIY diwakili Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD DIY, Nuryadi, terhadap Raperda DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang untuk ditetapkan menjadi Perda DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Rabu (20/08), di Gedung DPRD DIY.

“Kita berharap setelah proses persetujuan bersama ini, Raperda ini bisa segera mendapatkan nomor register dari Pemerintah Pusat sebagai syarat formil Raperda dapat ditetapkan/diundangkan. Hal ini mengingat urgensi Raperda ini untuk menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang,” ujar Sri Paduka.

Raperda ini diinisiasi oleh DPRD dan dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk mengatur berbagai macam aspek terkait pencegahan perdagangan orang di wilayah DIY. Sri Paduka mengungkapkan, Raperda ini juga mengatur mengenai penanganan terhadap korban perdagangan orang, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan pemberian bantuan hukum. Selain itu, penanganan korban perdagangan orang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten/kota. Dalam hal penanganan oleh PPT kabupaten/kota membutuhkan penanganan lanjutan, maka PPT kabupaten/kota dapat merujuk ke PPT provinsi.

Disebutkan Sri Paduka, berdasarkan naskah akademik Raperda yang ada, DIY merupakan wilayah yang rentan sebagai locus perdagangan orang. Sendi-sendi kehidupan masyarakat yang berkembang dengan pesat serta semakin kompleksnya permasalahan yang ada di tengah masyarakat mengakibatkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat, salah satunya adalah potensi perdagangan orang melalui berbagai macam modus. Semakin beragamnya modus perdagangan orang ini perlu disikapi oleh semua elemen yang berkepentingan tanpa terkecuali.

“Dengan selesainya pembahasan terhadap Raperda ini oleh DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak terkait menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membentuk sebuah regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang,” tutur Sri Paduka.

Selain itu, dalam rapat paripurna kali ini, forum juga memberikan persetujuan sekaligus penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025. Sri Paduka mengatakan, sebagaimana dipahami bersama, Propemperda merupakan instrumen penting untuk merencanakan dan mengendalikan pembentukan Raperda yang akan disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, penyusunan Propemperda harus benar-benar direncanakan dengan matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024. Pembentukan kedua Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut atas pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami sepenuhnya sepakat dengan argumentasi yang disampaikan Bapemperda DPRD DIY bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih relevan dengan subtansi materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Sri Paduka.

Dengan demikian, Sri Paduka mengatakan, pihaknya setuju bahwa Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak perlu untuk dicantumkan dalam Propemperda Tahun 2025. Dalam kesempatan yang sama, Sri Paduka pun menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas dedikasi, kerja sama, dan komitmen dalam proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Proses ini bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga mencerminkan praktik good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” terang Sri Paduka.

Menurut Sri Paduka, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 berperan strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. Dokumen ini bukan hanya instrumen fiskal, melainkan juga wujud policy alignment antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah (fiscal sustainability). Dengan adanya kesepakatan ini, arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki landasan yang lebih terukur, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, sehingga penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global,” papar Sri Paduka.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *