Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dina Masyusin, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi di ibu kota.
Legislator dari Partai Perindo ini meminta Gubernur Pramono Anung segera melakukan revisi agar aturan tersebut bisa mengakomodasi seluruh perguruan tinggi, bukan hanya kampus berakreditasi A.
“Pergub tersebut sudah tidak relevan lagi. Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C,” katanya di Jakarta, Kamis.
Saat ini, lanjut Dina, aturan KJMU membatasi penerima bantuan biaya kuliah hanya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Padahal, ia menegaskan, kualitas akademik tidak semata-mata ditentukan oleh status akreditasi. Banyak mahasiswa berprestasi juga lahir dari perguruan tinggi dengan akreditasi B maupun C yang semestinya memperoleh kesempatan serupa.
“Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama,” ujar dia yang juga merupakan Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta ini.
Dina menambahkan, kebijakan yang terlalu diskriminatif justru bisa memicu ketidakadilan sosial. Sementara tujuan awal KJMU adalah membuka akses pendidikan setinggi-tingginya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Karena itu, ia menilai revisi Pergub KJMU menjadi sangat krusial untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Jakarta, sekaligus membantu mahasiswa yang masih menghadapi kendala biaya dalam menyelesaikan kuliahnya.