UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 sampai tahap III tahun 2025. Pembukaan kembali usulan penerima JPD KSJPS itu untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengajukan berkas usulan di tahap I. Pembukaan kembali usulan penerima JPD KSJPS semester 2 tahap III selama September ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan usulan penerima JPD KSJPS semester 2 tahap I telah dibuka pada Juli 2025. Realisasi JPS KSJPJS semester 2 tahap I telah dicairkan untuk sebanyak 3.775 siswa. Lalu usulan penerima JPD KSJPS semester 2 tahap II pada pertengahan Agustus-4 September dengan jumlah pemohon ada sekitar 84 sampai Rabu (3/9/2025) .
“Kita buka tahap ketiga September ini sampai akhir September agar bisa kami cairkan di Oktober,” kata Menik saat dikonfirmasi, Rabu (3 /9/2025).
Pihaknya menegaskan usulan penerima JPD dibuat beberapa tahap, biasanya periodenya bulanan. Ini agar bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan segera. Tanpa harus menunggu peserta didik lain yang belum mengumpulkan berkas. Untuk semester 2 usulan JPD hanya sampai Oktober mengingat di akhir tahun ada batas usulan pencairan bansos dari bagian keuangan.
“Kami buka tahap tiga itu kalau ada usulan masuk. Kalau tidak ada artinya sudah tidak ada yang mengajukan lagi. Tahun lalu sampai tahap tiga tapi itu susulan-susulan yang benar-benar terlambat mengumpulkan,” paparnya.
Program JPD diperuntukan bagi siswa penduduk Kota Yogyakarta dari KSJPS jenjang TK sampai SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY. Adapun nominal JPD KSJPS untuk siswa TK Negeri Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta dan SMK swasta Rp 4,75 juta. Dia menyebut total alokasi anggaran untuk JPD tahun 2025 mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Berkas persyaratan usulan penerima JPD KSJPS yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS. Untuk siswa yang sekolah di Kota Yogyakarta, berkas usulan JPD KSJPS dikumpulkan ke sekolah masing-masing. Bagi siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY, berkas persyaratan juga dilengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta. Selain itu surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah khusus sekolah swasta. Berkas dikumpulkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Kami sudah menginformasikan sekolah-sekolah dan orang tua agar segera mengumpulkan berkas usulan JPD KSJPS. Termasuk menyampaikan ke TP PKK,” tambah Menik,
Untuk pencairan dana JPD diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk biaya pribadi perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu dan alat tulis. Sedangkan biaya satuan pendidikan khusus satuan pendidikan swasta ditransfer ke rekening sekolah.