Medan,REDAKSI17,COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta aparat penegak hukum lainnya yang telah bekerja sama secara solid dalam membongkar sebuah diskotik yang terindikasi kuat digunakan sebagai tempat mengonsumsi sekaligus melakukan transaksi narkotika.
“Langkah tegas tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merusak generasi bangsa, melainkan hadir dengan tindakan terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Sari Yuliati dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Sumatera Utara.
Ia mengingatkan bahwa perhatian terhadap kasus serupa telah ia sampaikan sejak tahun 2022, ketika dirinya memberikan masukan langsung kepada Kapolri serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu tindak lanjutnya adalah penutupan beberapa diskotik terindikasi, termasuk Sky Garden.
Namun demikian, Sari menegaskan bahwa keberhasilan operasi kali ini tidak boleh dipandang sebagai akhir perjuangan. Justru sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan ke depan. Menurutnya, terdapat dua langkah penting: pertama, regulasi lebih tegas terkait pengawasan tempat hiburan malam, termasuk mekanisme perizinan yang ketat dan evaluasi berkala. Kedua, pembangunan sistem pengawasan terpadu berbasis teknologi seperti CCTV terintegrasi dan laporan digital masyarakat agar potensi pelanggaran bisa terdeteksi sejak dini.
Terkait dengan nama-nama pemilik diskotik yang disebut dalam kasus ini, Sari menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. “Aparat harus menelusuri secara menyeluruh keterlibatan para pemilik usaha hiburan tersebut, karena tempat itu terbukti digunakan sebagai sarana konsumsi dan transaksi narkotika,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk upaya menghalangi proses penegakan hukum, baik oleh pemilik, oknum aparat, maupun pihak lain, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus pembongkaran diskotik di Sumatera Utara ini bukan hanya tindakan penertiban, melainkan juga momentum untuk menunjukkan kesungguhan negara dalam memberantas jaringan kejahatan terorganisir yang kerap bersembunyi di balik izin usaha hiburan malam,” pungkas Sari Yuliati.