Home / Politik / Sugiat Santoso: Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas 2026 bagi Perkawinan Campuran

Sugiat Santoso: Revisi UU Kewarganegaraan Jadi Prioritas 2026 bagi Perkawinan Campuran

Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) untuk membahas persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi warga perkawinan campuran, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan masukan dari Perca akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang masuk dalam Prolegnas 2026.

“Saya pikir apa yang disampaikan kawan-kawan Perca menjadi masukan bagi DPR untuk menjalankan tugas mewakili rakyat. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan akan jadi prioritas di 2026, dan harapan masyarakat perkawinan campuran akan dikuatkan secara hukum,” kata Sugiat.

Sembari menunggu revisi, Komisi XIII mendorong Perca menyiapkan tabulasi kasus yang sedang ditangani agar bisa diinventarisasi sesuai kewenangan kementerian terkait.

“Kalau kasusnya dengan imigrasi, kita akan undang imigrasi. Kalau dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita akan undang mereka juga. Penyelesaiannya tidak lagi satu per satu,” ujarnya.

Sugiat menyinggung beberapa kasus yang terjadi, misalnya warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia terpaksa dideportasi karena izin tinggal bermasalah, dan pasangan yang menikah di Kamboja dan tinggal lebih dari 15 tahun di Sumatera Utara juga mengalami deportasi meski sudah memiliki anak.

“Kasus-kasus seperti itu menjadi catatan bagi DPR dan pemerintah agar penegakan hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campuran,” ucap Sugiat.

Komisi XIII berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga perkawinan campuran di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *