Yogyakarta (09/09/2025) REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Pemda DIY tidak bisa mengambil inisiatif sendiri terkait besaran tunjangan DPRD, termasuk soal perumahan. Menurutnya, keputusan ada sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Wah aku ra ngerti ya. Kan belum ada pembicaraan itu. Nanti kan nunggu aturan dari departemen, iya dari pusat. Pusat memutuskan dulu,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (09/09).
Sultan menjelaskan, perubahan fungsi yang terjadi di DPRD akan membawa implikasi, namun dasar hukumnya tetap menunggu keputusan pemerintah pusat. “Semua itu dasarnya dari Kementerian Dalam Negeri. Tambah atau tidak, makin besar atau tidak, kan ada keputusan departemen. Jadi selama tidak ada ya tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai tunjangan DPRD tidak bisa dilepaskan dari kebijakan DPR RI dan pemerintah pusat bersama eksekutif. “Kita tidak bisa ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan,” tegasnya.
Terkait isu reshuffle di Kementerian Keuangan, Sri Sultan enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. “Semoga saja bisa melaksanakan tugas dengan baik. Itu kan keputusan penting, hak prerogatif Presiden. Harapan saya ya makin memperkuat, gitu aja,” ungkapnya.
Humas Pemda DIY