Home / Kriminal / Salahgunakan TKD, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan Kejati DIY

Salahgunakan TKD, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan Kejati DIY

Yogyakarta (12/09/2025) REDAKSI17.COM – S, mantan Dukuh Candirejo, ditahan Kejaksaan Tinggi DIY karena dugaan menyalahgunakan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 seluas 6.650 m2. Penyelewengan tanah yang berlokasi di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Tegaltirto, Berbah, Sleman ini mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739,00 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DIY.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. “Tersangka S selaku mantan Dukuh Candirejo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 12 September sampai 1 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti,” ujarnya, Jumat (12/9/2025) di i Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Menurut Herwatan, dugaan korupsi ini bermula ketika S menjabat Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Dalam kegiatan inventarisasi TKD tahun 2010, S yang juga tergabung sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, bersama TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan SN selaku Lurah Tegaltirto, diduga sengaja menghilangkan Persil 108 dari daftar inventaris desa dengan alasan tanah tersebut sering kebanjiran. Akibat tindakan itu, Persil 108 tidak tercatat dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto, sehingga membuka peluang bagi S untuk menguasai tanah tersebut secara tidak sah.

Setelah tanah berhasil dihapus dari inventaris, S diduga memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain dengan mekanisme turun waris dan konversi waris dari warga. Persil 108 kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dari transaksi tersebut, S menerima keuntungan signifikan, antara lain dari SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 senilai Rp300 juta.

Perbuatan S dianggap melanggar sejumlah peraturan, termasuk Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Pergub DIY No. 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Perda DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, serta Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang hal yang sama. Atas tindakan tersebut, S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara primair, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara subsidiar.

Herwatan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas. Sementara itu, TB dan SN saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *