Yogyakarta (15/09/2025)REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui optimalisasi elektronifikasi transaksi daerah. Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transparansi pengelolaan anggaran sekaligus tindak lanjut Instruksi Gubernur DIY Nomor B/900.1.3.5/9119/B2 tertanggal 3 September 2025.
Kegiatan High Level Meeting dan Capacity Building bertajuk Sosialisasi dan Pembangunan Komitmen Bersama menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarperangkat daerah. Acara yang berlangsung di Hotel Khas Tugu Yogyakarta pada Senin (15/9) tersebut didukung penuh oleh Bank BPD DIY dan Bank Indonesia.
Acara ini dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, mewakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah DIY, Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah, R. Agus Trimurjanto, perwakilan Bank Indonesia DIY, serta para kepala SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, dan undangan lainnya.
Membacakan sambutan Pj. Sekda DIY, Wiyos Santoso menekankan transformasi digital di bidang pengelolaan keuangan publik merupakan keniscayaan. Menurutnya, elektronifikasi transaksi pemerintah tidak hanya mendukung efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas.
“Dunia kini bergerak menuju cashless government ecosystem yang menuntut kecepatan, keterbukaan, dan keandalan dalam setiap transaksi. KKPD hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan itu sekaligus memperkuat prinsip good governance di Pemda DIY,” ujarnya.
Wiyos juga menambahkan pemanfaatan KKPD terbukti efektif mendorong terciptanya transaksi non-tunai yang lebih efisien, meminimalisasi risiko penyalahgunaan anggaran, serta mendukung manajemen keuangan yang adaptif. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digencarkan Pemda DIY.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola anggaran. Falsafah Jawa gemi nastiti, ngati-ati yang berarti hemat, cermat, dan teliti harus menjadi pedoman. “Dengan nilai-nilai luhur ini, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya modern, tetapi juga berlandaskan kearifan lokal,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh Pemda DIY dalam implementasi KKPD. Menurutnya, BPD DIY tidak hanya bertindak sebagai bank penerbit, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mendorong digitalisasi keuangan daerah.
“Sebagai bank milik daerah, kami berkomitmen bukan hanya menyediakan layanan, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi dan akselerasi digitalisasi. Kami jalankan peran ini dengan penuh tanggung jawab sesuai regulasi,” kata Santoso.
Hingga Agustus 2025, BPD DIY telah menyalurkan 104 rekening KKPD dengan plafon Rp14,6 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penggunaan mencapai Rp177,3 juta dengan total frekuensi 807 transaksi. Capaian ini meningkat signifikan dibandingkan awal program percontohan pada Desember 2023 yang hanya dimulai dengan 4 rekening di dua SKPD.
Selain penguatan KKPD, BPD DIY juga memperluas inovasi layanan pembayaran berbasis QRIS melalui aplikasi BPD DIY Mobile. Ke depan, layanan pembayaran pemerintah akan diperluas melalui kartu fisik maupun sistem virtual card tokenization untuk mendukung fleksibilitas transaksi.
Santoso menekankan keberhasilan program ini bergantung pada sinergi semua pihak, baik Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, maupun seluruh SKPD. “Kolaborasi adalah kunci. Tanpa sinergi, digitalisasi keuangan daerah tidak akan optimal,” tegasnya.
Melalui forum ini, Pemda DIY berharap tata kelola keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pembangunan Komitmen Bersama, paparan BPKA DIY mengenai SOP KKPD, serta presentasi teknis dari Bank BPD DIY. Diskusi interaktif dengan peserta menjadi penutup yang penuh antusiasme.
Humas Pemda DIY