Home / Ekobis / PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Sampai 2029

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Sampai 2029

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang sampai 2029. PPh Final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025) kemarin.

Pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini dengan wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542.000.

“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” beber Airlangga.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini masuk stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan.

Pekerja sektor padat karya dan pariwisata mulai Oktober 2025 hingga 2026 pajak penghasilannya juga akan dibayarkan pemerintah. Total 552.000 pekerja yang pajaknya akan dibayarkan langsung dari kocek negara.

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit. Kemudian, pekerja pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Selain itu, pekerja yang menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar di tiga bulan tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk 12 bulan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *