Jakarta,REDAKSI17.COM – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Hal tersebut merupakan langkah strategis menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani berbagai tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber. Semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” kata Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Golkar, Dewi Asmara, Senin (22/9/25).
Menurut Dewi, Fraksi Golkar menilai bahwa ratifikasi ini juga memiliki nilai strategis dari aspek diplomasi. Sejak 1950, Indonesia dan Rusia menjalin hubungan diplomatik yang relatif stabil meskipun menghadapi dinamika geopolitik global.
“Kerja sama dengan Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota G20, akan membuka peluang bagi Indonesia memperluas jaringan kerja sama hukum dengan negara-negara lain,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, perjanjian ini dinilai memberikan kepastian lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya yang sering hanya mengandalkan deportasi.
Perjanjian ini menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Dengan demikian, mekanismenya menjadi lebih jelas, terstruktur dan mengikat kedua negara.
Meski mendukung penuh, Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi perjanjian. Dewi menyatakan, evaluasi berkala harus dilakukan agar perjanjian tidak disalahgunakan serta tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia.
Disamping itu, Fraksi Partai Golkar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Menurut Dewi, regulasi lama itu sudah tidak memadai untuk menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru di era teknologi informasi.
“Revisi harus menutup celah hukum, memberi kejelasan tindak pidana yang dapat diekstradisi, serta mempertimbangkan mekanisme berlaku surut,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia. Pemerintah diminta memastikan agar perjanjian ini tidak hanya memudahkan ekstradisi WNI dari Rusia, tetapi juga melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan hukum.
Lebih lanjut, Dewi juga menyoroti keberadaan warga negara Rusia di Indonesia yang diduga terlibat kasus hukum di negaranya.
“Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi bila diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi permintaan dari pihak Rusia,” pungkasnya.