Home / Politik / Legislator Gerindra Tekankan Pentingnya Penguatan Hak Warga dalam RKUHAP

Legislator Gerindra Tekankan Pentingnya Penguatan Hak Warga dalam RKUHAP

Surabaya,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya penguatan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, ia menekankan bahwa pendampingan advokat harus menjadi elemen mendasar, bukan sekadar formalitas dalam sistem peradilan pidana.

“Hak warga negara yang kita kuatkan melalui adanya pendampingan advokat itu sendiri,” tegas Bimantoro di Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Menurut legislator Fraksi Gerindra itu, kehadiran advokat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan menjadi benteng pertama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kriminalisasi warga yang tidak memahami haknya.

“Jangan sampai hak asasi warga dikorbankan hanya karena ketidaktahuan prosedur hukum. Kehadiran advokat adalah alat kontrol sekaligus pelindung warga dari tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Bimantoro menegaskan RKUHAP harus secara eksplisit menjamin hak pendampingan advokat sejak awal proses hukum sebagai wujud prinsip due process of law. Ia juga mendorong negara memastikan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui penguatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan sinergi dengan organisasi advokat.

“Negara harus hadir menjamin hak ini, bukan hanya bagi yang mampu menyewa pengacara, tetapi juga bagi masyarakat kecil. Prinsip keadilan tidak boleh diskriminatif,” tambahnya.

Ia menilai sistem hukum Indonesia masih timpang dalam memberikan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, RKUHAP diharapkan menjadi momentum reformasi hukum acara yang memperbaiki sistem peradilan sekaligus menegaskan keberpihakan pada hak-hak dasar warga negara.

“Kami ingin keadilan tidak lagi bersifat elitis, tapi benar-benar bisa dirasakan seluruh rakyat tanpa kecuali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *