UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Yudistira Balai Kota.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait pelayanan pemasyarakatan dalam rangka menyambut diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menjelaskan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satunya menyangkut implementasi pidana alternatif yang lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif.

Pemkot Yogyakarta menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas.

“Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, maupun diversi untuk anak menjadi bentuk nyata dari keadilan restoratif. Pemerintah daerah, termasuk Pemkot Yogyakarta, memiliki peran penting dalam penyediaan tempat maupun dukungan pelaksanaannya melalui nota kesepakatan atau perjanjian kerja sama ke depan,” jelasnya.

Herdaus menambahkan, pelaksanaan pidana nonpemenjaraan tidak dapat berjalan tanpa sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga masyarakat harus terlibat aktif agar sistem pemasyarakatan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

“Implementasi kerja sosial bagi warga binaan menuntut kolaborasi erat. Kita tidak bisa bekerja sendiri, maka diperlukan inovasi dan kesiapan semua pihak dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan bersama Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Herdaus.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan. Ia menyambut baik wacana pelaksanaan kerja sosial sebagai bagian dari pidana alternatif.

“Pemkot Yogyakarta tentu siap mendukung. Kerja sosial bagi binaan Bapas bisa menjadi sarana pembinaan yang lebih manusiawi, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami membuka ruang kolaborasi sesuai tujuan keadilan restoratif,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan Pemkot dapat berperan dalam menyediakan fasilitas, ruang publik, maupun program kerja yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pidana alternatif.

“Misalnya kerja sosial disinergikan dengan program kebersihan kota, pengelolaan lingkungan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Jadi bukan hanya binaan Bapas yang mendapat pembinaan, tapi masyarakat juga merasakan manfaat langsung,” imbuhnya.