Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan kerja dari Herdaus, S.H., M.H., Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum dan HAM RI, bersama tim serta jajaran pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Rumah Tahanan (Rutan). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Herdaus menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi sekaligus persiapan menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang.
“Ke depan, tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di penjara. Akan ada alternatif hukuman berupa kerja sosial. Ini adalah bentuk keadilan restoratif, dan yang kita layani pada akhirnya adalah masyarakat kita sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung program pemasyarakatan. “Warga binaan bisa diberdayakan sesuai keahlian mereka, misalnya ikut program kebersihan atau kegiatan sosial lain di Kulon Progo. Harapannya, hal ini menjadi potensi sekaligus solusi bersama,” tambahnya.
Dari laporan jajaran pemasyarakatan, saat ini Bapas Kulon Progo menangani 75 klien (73 laki-laki dan 2 perempuan). Sementara itu, Rutan Wates menampung 97 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya 73 orang. Bahkan, terdapat seorang tahanan WNA asal Malaysia.
Perwakilan Bapas menyampaikan perlunya MoU lebih detail dengan Pemkab agar penanganan permasalahan dapat berjalan lebih baik. Sedangkan perwakilan Rutan Wates meminta arahan terkait kondisi rutan yang sudah melebihi kapasitas, sekaligus melaporkan sinergi dengan Pemkab yang selama ini telah berjalan positif.
“Kami mendapat dukungan penuh dari Pemkab, mulai layanan kepribadian dari Baznas dan Kemenag, layanan kesehatan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan sehingga tersedia poliklinik, hingga fasilitasi produk unggulan warga binaan berupa basreng. Produk ini sudah mengantongi sertifikat halal dan kemasan resmi berkat dukungan Dinas Perindustrian Koperasi UKM, serta kini bisa dipasarkan melalui Tomira,” ungkap perwakilan Rutan.
Menanggapi hal ini, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan ST MSc MM, menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung pembangunan Lapas baru sekaligus penataan kota.
“Kami siap mengupayakan lahan yang baik untuk relokasi Rutan, agar pembangunan Lapas baru bisa segera terlaksana. Pemkab juga akan membantu proses pemindahan dan penataan. Nantinya, bekas lokasi Rutan Wates di barat alun-alun akan difungsikan sebagai masjid dan ruang publik,” jelas Agung.
Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko turut mengapresiasi hadirnya KUHP baru yang membuka peluang penyelesaian perkara kecil secara musyawarah tanpa harus melalui penjara. “Ini bisa meringankan beban rutan sekaligus memberi keadilan yang lebih manusiawi. Pemkab tentu siap bersinergi dengan semua pihak,” ujarnya.
Selain soal pemasyarakatan, dalam kunjungan ini juga dibahas usulan pendirian Kantor Imigrasi di Kulon Progo serta rencana Embarkasi Haji, mengingat keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Temon, Kulon Progo.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan Kulon Progo sebagai kabupaten ramah HAM, terbuka, dan semakin maju.