Home / Daerah / Kerja Sama dengan Dinas PMK DUKCAPIL DIY, Pemkab Sleman Sosialisasikan Pengelolaan TKD

Kerja Sama dengan Dinas PMK DUKCAPIL DIY, Pemkab Sleman Sosialisasikan Pengelolaan TKD

Sleman,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman selenggarakan sosialisasi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (24/9/2025) bertempat di Resto Kembang Turi Sleman.

Dalam pelaksanaanya, Pemkab Sleman bekerja sama dengan Dinas PMK DUKCAPIL DIY menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya yaitu Bupati Sleman Harda Kiswaya, dan Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara.

Kegiatan yang dikemas dalam obrolan santai ini menyasar seluruh Lurah di wilayah Kabupaten Sleman.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi para lurah di wilayah Sleman untuk melakukan dialog secara langsung terkait pengelolaan TKD,” kata Harda.

Selain itu, Harda juga menyampaikan bahwa Pemkab Sleman senantiasa mendampingi Pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan TKD dan mendorong pengelolaan secara akuntabel serta memastikan implementasi regulasi yang benar.

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY KPH Yudanegara mengatakan sosialisasi dan diskusi tersebut melibatkan lurah yang merupakan pemangku keistimewaan yang memiliki kewajiban menjaga TKD.

“Lurah memiliki kewajiban menjaga TKD karena merupakan pemangku keistimewaan yang menjaga undang – undang keistimewaan, terdiri dari lima urusan dan salah satunya pertanahan,” ungkapnya.

Dalam pengelolaannya, Ia menekankan para lurah dapat mengacu pada mekanisme resmi sesuai dengan regulasi dalam hal ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD.

Mekanisme yang tercantum dalam peraturan gubernur tersebut menurutnya bisa menjawab kekhawatiran para lurah yang kerap dihadapkan dengan persoalan adanya pihak yang mengaku memiliki hak atas TKD.

Namun, Ia juga menyayangkan masih adanya penyalahgunaan pemanfaatan TKD yang terjadi beberapa waktu lalu. Atas kondisi tersebut, KPH Yudanegara berharap, para lurah dapat menjaga dan menjalankan undang – undang keistimewaan.

“Kita ketahui bahwa undang – undang keistimewaan ini merupakan hasil perjuangan kita bersama. Artinya, kita jangan sampai mengkhianati (undang-undang keistimewaan). Harapannya para lurah bisa berbenah, berdiskusi, untuk sama – sama menjaga terlaksananya undang – undang keistimewaan. Jangan sampai terulang adanya penyalahgunaan TKD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *