Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan pendapat mengenai kasus dugaan pelanggaran hukum yang mana dijalani oleh perusahaan jasa kurir J&T Express di dalam tempat Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, sedang melakukan pendalaman atas nominee yang dimaksud mana diimplementasikan oleh J&T.
“Praktik di tempat area logistik serta kurir memang ada sistem keagenan serta kerjasama, tapi bukan dalam bentuk kepemilikan saham,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2023).
Layanan logistik dengan syarat Indonesia itu telah lama dilaksanakan resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di dalam tempat bursa Hong Kong pada Jumat (27/10)
Mereka memulai perdagangan pada nomor 11.84 HKD pada Jumat pagi, usai pembukaan pada 12 HKD.
J&T Express mengeker pendapatan dari IPO senilai US$ 500 jt atau sekitar Rp 7,92 triliun. Ini menjadi IPO terbesar pada bursa Hong Kong sepanjang 2023.
Namun yang dimaksud menjadi anomali pada pada lokasi ini adalah perusahaan menghadapi risiko pelanggaran regulasi tentang daftar negatif konstruksi dunia usaha (DNI). Regulasi DNI yang dimaksud digunakan berlaku terkait kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang tersebut dimaksud bergerak di tempat dalam bidang kurir dibatas 49%.
J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara merek mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
“Kami melakukan industri kami melalui entitas afiliasi dalam Indonesia, perusahaan induk di area tempat Indonesia kemudian anak usahanya. Kami miliki kontrak dengan induk bidang usaha pada Indonesia, pemegang saham di dalam tempat RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.
Perjanjian hal itu memberikan J&T Global untuk punya kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi dalam Indonesia, mendapatkan seluruh benefit perekonomian dari Indonesia, lalu punya opsi untuk membeli semua saham dalam perusahaan dalam dalam Indonesia jika hukum pada RI memperbolehkan.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta juga HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun dalam area prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimaksud dimiliki oleh J& Global Express Limited yang tersebut dimaksud berkedudukan pada Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.