Demas mengatakan KPU harusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurut dia, perubahan PKPU itu tiada dilaksanakan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo kemudian Gibran.
Pihak Demas menggugat KPU untuk membayar ganti merugi sebesar Rp 70,5 triliun yang dimaksud nantinya akan dikembalikan ke negara. Gugatan Rp 70,5 triliun yang digunakan diajukan Demas disebut sesuai anggaran pemilihan umum 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lantas siapa sebenarnya Brian Demas Wicaksono? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Brian Demas Wicaksono
Brian Demas Wicaksono merupakan salah satu kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari kalangan akademisi. Bukan kader ecek-ecek, pria kelahiran Situbondo 3 Desember 1988 ini adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Catatan institusi belajar tinggi dari Demas pun tak pernah luput dari ilmu hukum serta pemerintahan.
Politisi yang mana tinggal di area Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur ini menyelesaikan sekolah S1 Sarjana Hukum pada tahun 2011 dalam Universitas Muhammadyah Jember. Dia kemudian berhasil meraih gelar S2 Magister Hukum dalam Universitas Jember tahun 2015.
Terbaru, Demas meraih gelar Doktor di area Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi program studi doktor ilmu hukum pada 1 Maret 2023. Demas juga pernah menjadi Dosen Ilmu Hukum pada Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi pada 2015-2018.
Diceritakan saat Demas kecil, ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah adalah sopir taksi serabutan sementara ibunya pensiunan pegawai kehutanan.
Kader PDIP
Demas mengakui bahwa dia adalah kader PDI Perjuangan. Namun, dia membantah menempati jabatan Ketua PDI Perjuangan Probolinggo seperti disebut beberapa media. Demas tercatat sebagai pengurus pada DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
Sebelumnya, nama Demas mencuat setelah menggugat Undang-undang pilpres menjadi sistem proporsional tertutup. Demas adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang pemilihan umum ke MK. Judicial review ke MK hal tersebut diajukan pada 6 Desember 2022 lalu.
Demas menegaskan gugatannya ke MK itu sebanding sekali bukan berhubungan dengan PDI Perjuangan, walaupun dia adalah salah satu kadernya. Demas juga menyatakan tak pernah berkoordinasi mirip sekali terkait judicial review yang mana dia layangkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni